Kelangkaan Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Libatkan Bulog 

AKM • Thursday, 17 Feb 2022 - 16:15 WIB

Jakarta -  Hingga kini, masyarakat Indonesia masih menghadapi kelangkaan minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000. Situasi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak atas kemampuan pemerintah atasi kelangkaan minyak goreng.

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mempertanyakan kemampuan pemerintah mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sebab, kelangkaan produk penting seperti minyak goreng menandakan barang keperluan lainnya bisa juga terjadi kelangkaan.

"Inikan kalau minyak goreng saja terjadi (kelangkaan, red), kemungkinan terjadi juga di produk lain," kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora dalam Gelora Talk  bertajuk 'Minyak Goreng Langka, Ada Apa?', Rabu (16/2/2022).

Fahri menilai kelangkaan minyak goreng terjadi akibat kurangnya antisipasi dari pemerintah. Seharusnya, kata dia, pemerintah melibatkan Perum Bulog untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Pemerintah kita melalui BUMN yang bernama Bulog itu disiapkan untuk melakukan kesigapan pangan secara nasional," katanya.

Selain itu, Fahri menyarankan pemerintah membuat suatu regulasi yang kuat terkait dengan kebutuhan pokok dalam negeri.

"Pemerintah harus meramu keputusan agar kita memiliki daya tahan yang kuat dari sektor pangan terutama barang-barang konsumsi yang strategis ini. Sehingga masyarakat tidak terus menjadi korban ketidakstabilan," terangnya.

Fahri kembali menegaskan, minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat yang akan berefek domino pada kebutuhkan pokok lainnya. Kebutuhan pokok saat ini, kata dia, menjadi problem struktural yang tidak  diselesaikan pemerintah Indonesia.

"Tentu (kelangkaan ini) punya efek dan berkaitan dengan produk-produk lainnya atau kegiatan-kegiatan di sektor lainnya, seperti rumah tangga maupun bidang industri," ujarnya.

Karena itu, Fahri heran dengan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Sebab, kelapa sawit sebagai bahan baku produk tersebut diproduksi secara masif dan surplus di tanah air.  

 "Kenapa barang yang kita produksi dalam jumlah yang masif dan surplus justru mengalami kerawanan tadi," katanya. 

Misalnya, pemerintah bisa melihat potensi peningkatan permintaan atau demand terhadap crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Sebab, CPO yang dahulu dipakai sekadar konsumsi sekarang secara masif digunakan untuk keperluan energi terbarukan. 

"Kita tahu presiden juga barusan meresmikan biofuel (biodesel) di Kalimantan Selatan yang salah satunya memakan banyak produk CPO," tutur Fahri.

Perluasan permintaan biofuel tersebut, lanjutnya, membuat potensi kelangkaan minyak goreng bisa terjadi. Hal seperti itu, seharusnya bisa diantisipasi pemerintah dengan menempuh diversifikasi. 

"Sementara itu, diversifikasi dengan minyak kelapa, kita punya garis pantai terpanjang di dunia, itu tidak ada keseriusan melakukan antisipasi," ujarnya.

Hal senada disampaikan ekonom senior Faisal Basri menilai kenaikan harga minyak goreng yang berujung pada kelangkaan stok barang seperti saat ini adalah ulah pemerintah sendiri lewat kebijakan yang dibuat. 

Akibatnya terjadi pergeseran besar dalam konsumsi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di dalam negeri.

Faisal mengatakan konsumsi CPO di dalam negeri yang sebelumnya didominasi oleh industri pangan, kini menjadi industri biodiesel. Lonjakan tajam terjadi sejak 2020 dengan diterapkannya Program B20 (20% kandungan CPO dalam minyak biosolar).

"Biang keladi yang bikin kisruh minyak goreng ini pemerintah karena meninabobokan pabrik biodiesel," kata Faisal.

Konsumsi CPO untuk biodiesel naik tajam dari 5,83 juta ton tahun 2019 jadi 7,23 juta ton tahun 2020. Di sisi lain, konsumsi CPO untuk industri pangan turun dari 9,86 juta ton pada 2019 jadi 8,42 juta ton di 2020.

Pola konsumsi CPO dalam negeri seperti itu dinilai akan terus berlanjut dan diperkirakan porsi untuk biodiesel akan terus meningkat sejalan dengan peningkatan porsi CPO dalam biodiesel lewat Program B30 atau bahkan lebih tinggi lagi.

"Jadi karena wajib, konsumsinya naik, sawitnya kan tidak meningkat secepat kebutuhan biodiesel (jadi) diambil dari minyak goreng ini, industri pangan ini," bebernya

Faisal menyebut pengusaha lebih cenderung menyalurkan CPO-nya ke pabrik biodiesel karena pemerintah menjamin perusahaannya tidak bakal merugi.

 "Sekarang pemerintah lebih mengedepankan buat energi, buat perut urusan belakangan. Makanya buat energi dimanja, buat perut tidak dimanja," imbuhnya.

"Jadi jangan cepat menyalahkan pengusaha juga karena pengusaha tidak dilarang untuk dapat untung, tentu saja pengusaha akan mencari bidang yang untungnya lebih banyak. Untungnya lebih banyak kalau dia jual ke biodiesel. Yang membuat seperti itu siapa? Ya pemerintah. Jadi pemerintah ini salah kelola, pemerintah yang tidak bisa memerintah," tambahnya. 

Ketua Umum Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Hasan Basri mengatakan, upaya pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng dan kelangkaannya di pasaran, hanya bertujuan menekan kegaduhan saja.

"Ini  hanya siasat menekan kegaduhan, kita disuapi sedikit digunakan untuk mengurai kegaduhan. Sementara permintaan banyak, pemasokan terbatas, sehingga menimbulkan kelangkaan," kata Hasan Basri.

Hasan menolak pedagang disalahkan dalam hal kelangkaan minyak goreng, apalagi sampai ada tuduhan melakukan penimbunan. Padahal ada pasokan yang dibatasi, sehingga tidak berimbang dengan permintaan, akibatnya barang langka atau sulit ditemukan. 

"Minyak goreng mahal itu yang dipermasalahkan pedagang, sementara kita pedagang itu kan hanya menjual dengan keuntungan yang sangat tipis. Jadi kalau kita sebagai pedagang tidak akan mungkin menyetok minyak goreng yang berlebihan, artinya hari ini paling 2, 3 hari stok kita habis lalu belanja lagi," katnya. 

Akibat permasalahan ini, Hasan cerita banyak pelanggan pasar tradisional lebih memilih membeli minyak goreng di ritel modern. Sebab barang dan harga di ritel moden lebih pasti yakni sebesar Rp 14.000/liter.

Dengan adanya kelangkaan minyak goreng di pasar tradisional, para konsumen memburu pasar-pasar modern seperti Alfamart, Indomaret, dia lebih suka berbelanja ke sana. Ini tentu menjadikan kita pasar tradisional kehilangan pelanggan akibat diskriminatif pemerintah dalam menentukan (harga) minyak goreng," tuturnya.
 
Tidak sedikit juga pelaku ritel modern disebut memanfaatkan momentum ini untuk menarik konsumen dari pasar tradisional. Pemerintah diharapkan memberikan perlindungan kepada pelaku pasar tradisional yang notabene adalah rakyat kecil.

"Namun sepertinya tidak seperti itu yang kami rasakan di lapangan. Lagi-lagi ritel modern yang dimiliki kapitalis-kapitalis besar itu mengambil peran pasar tradisional dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini efeknya sangat buruk bagi kita pasar tradisional," tuturnya.

"Tidak berfungsinya pemerintah sehingga distributor minyak goreng atau produsen minyak goreng itu semaunya saja meletakkan harga. Nah ini yang jadi beban bagi kami, pasar tradisional yang selama ini jadi bulan-bulanan dari masyarakat, kita selalu dianggap sebagai pemicu naiknya harga komoditi minyak goreng, padahal minyak goreng itu naiknya dari sumber utamanya, produsennya," pungkasnya.

Namun sayangnya, pertanyaan-pertanyaan publik tersebut tidak bisa dijawab oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dianggap bertanggungjawab pada distribusi minyak goreng. 

Partai Gelora telah berusaha melakukan cover both side, dengan memberikan forum kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai kelangkaan minyak goreng yang terjadi di berbagai daerah, meski harga telah diturunkan.

Diskusi bertema 'Minyak Goreng Langka, Ada Apa?' yang disiarkan langsung di kanal YouTube Gelora TV dan Transvision Satellite Channel SERU: 333 ini, rencananya menghadirkan  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Oke Nurwan sebagai narasumber. 

Bahkan Kemendag menurunkan timnya dari Humas untuk mengikuti diskusi yang digelar secara daring tersebut. Sayangnya hingga diskusi berakhir, Oke Nurwan tidak bisa bergabung. Ia beralasan tidak bisa meninggalkan tugasnya, sehingga tidak bisa hadir sebagai narasumber diskusi tersebut.