Perkuat Pasar Modal Syariah, BPKH Suntik Kustodian BSI Senilai Rp50 Triliun

FAZ • Wednesday, 16 Feb 2022 - 21:11 WIB

Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengadakan penandatanganan kerja sama dalam rangka peningkatan pengadministrasian efek syariah milik BPKH di kustodian BSI. Kerja sama ini diharapkan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak di masa mendatang.

BSI kembali mendapatkan amanah besar dalam pengelolaan dana oleh BPKH, sehingga senantiasa perlu meningkatkan layanan kepada segenap pihak baik BPKH maupun layanan kepada jemaah haji lewat produk tabungan dan setoran haji. 

Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono mengatakan pengelolaan keuangan haji berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel sehingga keputusan sinergi BPKH dengan BSI diharapkan menambah kekuatan perbankan syariah.

"BSI sebagai bank syariah terbesar mampu menjadi energi baru untuk Indonesia disaat kondisi pandemi," kata Beny, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Februari 2022.

Anggota Dewan Pengawas BPKH Suhaji Lestiadi yang membidangi pengawasan investasi menambahkan melalui sinergi ini diharapkan BSI mampu mengelola efek syariah dan layanan kustodi dengan baik serta bersama-sama mengukuhkan komitmen untuk membangkitkan perkembangan pasar modal syariah.

"Mengingat BSI merupakan bank umum syariah nasional satu-satunya yang memiliki layanan kustodi dan wali amanat," kata Suhaji.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan menyambut baik kerja sama antara BSI dan BPKH. Dirinya berharap BSI dan BPKH bisa menjadi motor penggerak perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.

"Kami berharap BPKH sebagai anchor client BSI dapat meningkatkan kerja sama dengan BSI dalam layanan kustodian serta juga sama-sama menjadi lembaga kepercayaan masyarakat dalam mengedepankan kebutuhan layanan syariah di Indonesia," kata Hery.

Sampai dengan saat ini,BSI) berkomitmen terus meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji, termasuk dalam mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji. Apalagi, BSI sebagai salah satu Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2021-2024.

Hery mengatakan pihaknya siap menjalankan fungsi BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh BPKH. BSI ditunjuk sebagai BPS berfungsi sebagai penerima, likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH.

Saat ini efek syariah BPKH di BSI adalah sebesar Rp 11,1 triliun. Dengan adanya kerja sama baru ini, BPKH akan menambahkan efek syariahnya di bank kustodian BSI sebesar Rp50 triliun sehingga efek syariah BPKH di BSI mencapai Rp61,1 triliun.

Komisaris Utama BSI Adiwarman Karim menyebut sinergi BSI bersama BPKH diharapkan mampu membawa optimisme positif terhadap pasar modal syariah di Indonesia.

"Hadirnya BSI diharapkan mampu menjadi katalisator peningkatan kegiatan pelayanan pendukung pasar modal syariah," pungkasnya.