OJK Ikut Urus Kripto, Wamen Jerry: Itu Wewenang Kemendag! 

MUS • Wednesday, 16 Feb 2022 - 11:16 WIB

Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menanggapi larangan OJK terhadap perusahaan jasa keuangan yang memfasilitasi aset kripto. Dirinya pun berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus di bidang jasa keuangan, termasuk salah satunya soal pinjaman online (pinjol).

“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” kata Wamendag, Selasa (15/2/2022). 

Menurut Jerry, OJK dan Kemendag punya ranah masing-masing. Di mana kripto diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.

Pasalnya, sejak semula disepakati bahwa sesuai undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah Rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.

“Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah Rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tegas Jerry.

Sementara, OJK punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain. Karena itu penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.

Ajakan Wamendag agar setiap lembaga fokus pada kerja masing-masing cukup beralasan. Praktik-praktik industri jasa keuangan khususnya yang illegal memang belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang benar dan baik kepada nasabah menjadi tugas berat bagi OJK. 

Hal ini muncul dalam diskusi yang diadakan oleh OJK sendiri bersama Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) beberapa hari lalu. Salah satu yang mencolok adalah pinjol yang jumlahnya mencapai ribuan.

Menurut ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, fintech peer to peer lending tercatat sebanyak 103 perusahaan fintech p2p lending terdaftar dan berizin OJK. Sedang jumlah akumulasi rekening sebanyak 809.494 entitas lender. Sementara jumlah entitas peminjam sebanyak 73.246.852 rekening dengan total penyaluran pinjaman sebanyak Rp 295,853 triliun.

”Total pinjol ilegal yang telah dihentikan sejak 2018 hingga 2021 sebanyak 3.734 entitas,” kata Tongam L. Tobing.