BRIN Umumkan Seleksi Terbuka Untuk Jabatan Kepala Pusat Riset

FAZ • Wednesday, 16 Feb 2022 - 06:46 WIB

Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil baik dari internal maupun eksternal BRIN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Kepala Pusat Riset di Lingkungan BRIN. Kesempatan mengikuti seleksi terbuka di diumumkan secara resmi oleh BRIN melalui surat Pengumuman Nomor Nomor : B-11600/II/KP.02.01/2/2022 Tentang Seleksi Terbuka Kepala Pusat Riset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangan tertulisnya mendorong para SDM yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.

“Kesempatan untuk menduduki jabatan Kepala Pusat di Lingkungan BRIN ini dibuka untuk para ASN tidak hanya dari dalam tapi juga dari luar BRIN. Kepada para ASN yang telah memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan Kepala Pusat Riset di BRIN,” Kata Handoko

Adapun tanggal pengiriman berkas lamaran harus diunggah melalui aplikasi Seleksi Terbuka BRIN di https://selter.brin.go.id paling lambat tanggal 25 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Dokumen persyaratan administrasi dapat diperbarui selama masa penerimaan berkas lamaran melalui aplikasi Seleksi Terbuka BRIN. Lamaran yang diproses hanya lamaran beserta dokumen administrasi yang lengkap sesuai yang dipersyaratkan dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima oleh Panitia Seleksi setelah penutupan pendaftaran.

Berikut jabatan Kepala Pusat Riset yang dibuka pada seleksi terbuka kali ini :

Di Lingkungan Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa:

a. Kepala Pusat Riset Antariksa;

b. Kepala Pusat Riset Teknologi Penerbangan;

c. Kepala Pusat Riset Teknologi Satelit;

d. Kepala Pusat Riset Teknologi Roket;

e. Kepala Pusat Riset Penginderaan Jauh.

Di Lingkungan Organisasi Riset Tenaga Nuklir:

a. Kepala Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi;

b. Kepala Pusat Riset Teknologi Akselerator;

c. Kepala Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif;

d. Kepala Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir;

e. Kepala Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir;

f.  Kepala Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri;

g. Kepala Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir.

Di Lingkungan Organisasi Riset Energi dan Manufaktur:

a. Kepala Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi;

b. Kepala Pusat Riset Teknologi Transportasi;

c. Kepala Pusat Riset Teknologi Industri Proses dan Manufaktur;

d. Kepala Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur;

e. Kepala Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika;

f.  Kepala Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar;

g. Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup.

Di Lingkungan Organisasi Riset Elektronika dan Informatika:

a. Kepala Pusat Riset Telekomunikasi;

b. Kepala Pusat Riset Elektronika;

c. Kepala Pusat Riset Sains Data dan Informasi;

d. Kepala Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber;

e. Kepala Pusat Riset Komputasi;

f.  Kepala Pusat Riset Mekatronika Cerdas.

Di Lingkungan Organisasi Riset Kebumian dan Maritim:

a. Kepala Pusat Riset Geospasial;

b. Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi;

c. Kepala Pusat Riset Iklim dan Atmosfer;

d. Kepala Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air;

e. Kepala Pusat Riset Sumber Daya Geologi;

f.  Kepala Pusat Riset Oseanografi;

g. Kepala Pusat Riset Laut Dalam;

h. Kepala Pusat Riset Bioindustri Laut dan Darat;

i.  Kepala Pusat Riset Perikanan;

j.  Kepala Pusat Riset Konservasi Sumber Daya Laut dan Perairan Darat.

Di Lingkungan Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material:

a. Kepala Pusat Riset Material Maju;

b. Kepala Pusat Riset Metalurgi;

c. Kepala Pusat Riset Teknologi Pertambangan;

d. Kepala Pusat Riset Fisika Kuantum;

e. Kepala Pusat Riset Kimia Maju;

f.  Kepala Pusat Riset Fotonik;

g. Kepala Pusat Riset Teknologi Polimer.

Di Lingkungan Organisasi Riset Kesehatan:

a. Kepala Pusat Riset Biomedis;

b. Kepala Pusat Riset Kedokteran Preklinis dan Klinis;

c. Kepala Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi;

d. Kepala Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional;

e. Kepala Pusat Riset Vaksin dan Obat;

f.  Kepala Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman;

g. Kepala Pusat Riset Veteriner.

Di Lingkungan Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan:

a. Kepala Pusat Riset Rekayasa Genetika;

b. Kepala Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi;

c. Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi;

d. Kepala Pusat Riset Mikrobiologi Terapan;

e. Kepala Pusat Riset Zoologi Terapan;

f.  Kepala Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk;

g. Kepala Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih;

h. Kepala Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya dan Kehutanan.

Di Lingkungan Organisasi Riset Pertanian dan Pangan:

a. Kepala Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan;

b. Kepala Pusat Riset Agroindustri;

c. Kepala Pusat Riset Tanaman Pangan;

d. Kepala Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan;

e. Kepala Pusat Riset Peternakan;

f.  Kepala Pusat Riset Teknologi Tepat Guna.

Di Lingkungan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial Humaniora:

a. Kepala Pusat Riset Masyarakat dan Budaya;

b. Kepala Pusat Riset Politik;

c. Kepala Pusat Riset Kependudukan;

d. Kepala Pusat Riset Kewilayahan;

e. Kepala Pusat Riset Hukum;

f.  Kepala Pusat Riset Pendidikan;

g. Kepala Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama;

h. Kepala Pusat Riset Agama dan Kepercayaan.

Di Lingkungan Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra:

a. Kepala Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah;

b. Kepala Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan;

c. Kepala Pusat Riset Arkeometri;

d. Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra;

e. Kepala Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas;

f.  Kepala Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan;

g. Kepala Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban.

Di Lingkungan Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat:

a. Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri;

b. Kepala Pusat Riset Kebijakan Publik;

c. Kepala Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas;

d. Kepala Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan;

e. Kepala Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan;

f.  Kepala Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler;

g.  Kepala Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan.