JHT Cair Saat Usia 56 Tahun Diklaim untuk Lindungi Risiko di Hari Tua

MUS • Monday, 14 Feb 2022 - 13:05 WIB

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kebijakan tersebut mengatur tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan, JHT dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi dan melindungi risiko di hari tua.

Indah menambahkan, peserta masih dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen dengan ketentuan minimal bekerja 10 tahun.

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal bekerja 10 tahun,” kata Indah kepada Radio MNC Trijaya dalam program Trijaya Hot Topic pagi, Senin (14/2/2022).

Pemerintah juga akan segera meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terkena PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi lowongan kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru. (Lif)