DPRD Jateng Ajak Warga Segera Manfaatkan Kemudahan Pelayanan Kependudukan

MUS • Sunday, 13 Feb 2022 - 09:49 WIB

Batang – Pelayanan administrasi kependudukan memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu pemerintahan dan pembangunan di suatu daerah.

Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan.

Anggota Komisi A DPRD Jateng H Masruhan Samsurie mengatakan sebagai upaya peningkatan kesadaran penduduk dan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, pihaknya mengajak warga untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan dengan memanfaatkan pelayanan elektronik.

Menurutnya, sejak pemerintah memberikan kemudahan dalam seluruh proses administrasi kependudukan (Adminduk), masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan, baik pengajuan e-KTP, akte kelahiran, akte pernikahan, KK maupun kematian.

“Proses administrasi kependudukan kini sudah semakin mudah dan cepat, sehingga kesadaran masyarakat untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan sangat diharapkan, mengingat saat ini sudah tidak ada lagi kata dipersulit dan berbelit-belit,” ujarnya saat dialog Prime Topit yang mengusung tema ‘Melayani Administrasi Kependudukan’ yang digelar di Gedung Pertemuan Pagilaran, Desa Wisata Keteleng Pagilaran, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Sabtu (12/2).

Selain Anggota Komisi A DPRD Jateng H Masruhan Samsurie, dialog yang dipandu moderator Trijaya FM, Advianto Prasetyobudi itu, juga menghadirkan narasumber Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Batang Mochamad Soleh dan Kades Keteleng, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang Wahyudi.

Masruhan menuturkan pelayanan yang mudah, cepat dan gratis bukan hanya sekedar slogan, tapi sudah berjalan bagus dan telah diupayakan untuk diwujudkan di setiap pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota khususnya di Jawa Tengah.

Pelayanan administrasi kependudukan, tutur Masruhan, sudah tertata baik, bahkan sudah tidak ada lagi penggunakan yang namanya calo seperti tahun-tahun sebelumnya, meski masih ada kendala akibat warga banyak yang tidak melaporkan data seperti kelahiran dan kematian.

“Jika ada kematian warga tidak dilaporkan oleh ahli warisnya, data nama almarhum masih tercatat di Dukcapil, sehingga pada kegiatan Pilkada, Pemilu dan penerimaan bantuan (BLT) nama almarhum masih terus muncul dalam data  online Dukcapil,” tutur Masruhan.

Disisi lain, Masruhan menambahkan berkaitan dengan anggaran operasional Dukcapil, Pemerintah Desa dan instansi terkait untuk sosialisasi ketertiban proses administrasi kependudukan dan lainnya yang minim, pihaknya  akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jateng untuk berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/kota agar biaya untuk sosialisasi, bimbingan teknis biaya pembuatan e-KTP dan lainnnya perlu ada tambahan anggaran.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Batang Mochamad Soleh mengatakan peran aktif dalam pelayanan administrasi kependudukan kini sudah dapat berjalan baik. Dalam hal ini, lanjutnya, selain penduduk aktif untuk mengurus dokumen kependudukan, Dinas Dukcapil selaku instansi pelaksana  juga terus aktif untuk memberikan pelayanan dengan mendekatkan pelayanan melalui pelayanan keliling (jemput bola), pelayanan dokumen kependudukan ke desa-desa dengan menampatkan petugas, sekolah, mall, rumah sakit dan lainnya, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.

Menurutnya, pendekatan pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan yang mudah cepat dan gratis sesuai slogan dari pelayanan administrasi kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang, tutur Soleh, akan terus memberikan pelayanan dokumen kependudukan kepada warga, meski anggaran opersional dan sosialisasi msih sangat minim.

“Pelayanan itu merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun sampai saat ini pelayanan dokumen kependudukan masih dianggap kurang baik oleh masyarakat, meskipun terkadang kesalahan bukan pada pelayanan di Dinas Dukcapil semata, karena kesadaran warga masih kurang,” ujarnya.

Dia menambahkan masyarakat yang menginginkan informasi dan komplain terhadap pelayanan adminduk dapat dilayani dan terselesaikan dengan baik melalui pelayanan pengaduan masyarakat tersebut.

Kades Keteleng, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang Wayudi menuturkan pelayanan dan pendaftaran kependudukan kini sudah semakin mudah dan cepat, namun masih terkendala dengan kesadaran masyarakat yang masih kurang hingga pelaporan warga sangat lamban.

Kondisi itu, lanjutnya, yang mengakibatkan data warga tidak bisa cepat diperbaharui jika ada perubahan, seperti melaporkan kelahiran, perubahan nama, buku nikah, KK dan kematian warga.

“Warga melaporkan data kependudukan sangat lama, contohnya kelahiran maupun kematian  dilaporkan hingga lebih dari tiga bulan, bahkan ada yang satu tahun baru dilaporkan,” tutur Wahyudi. (APb)