Hari Pers 2022, Ketua IJTI: Jurnalisme Berpihak Kepada Kemanusiaan dan Fatwa yang Benar

FAZ • Thursday, 10 Feb 2022 - 11:13 WIB

Jakarta - 9 Februari merupakan Hari Pers Nasional (HPN). Setiap tahunnya HPN rutin dilaksanakan di Indonesia sejak 1985.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) DKI Jakarta, Eric Somba mengatakan, ada dua pijakan media yaitu kode etik dan perundangan, itu sebagai koridor bahwa kerja pers atau awak media bisa dicek validitas dan juga bisa dituntut ketika tidak valid.

Sebagai tambahan, dalam etik jurnalisme semua berita yang ditayangkan sudah ada koreksi bertahap, mulai dari reporter, produser, rapat redaksi menyaring berita itu benar atau tidak, sementara itu jika citizen jurnalisme tidak melakukan itu semua.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengatakan, bahwa posisi jurnalis saat ini ada tantangan baru, karena siapapun saat ini bisa jadi reporter. Konteksnya adalah ada kerja jurnalistik dan jurnalisme, yang dibutuhkan publik adalah jurnalisme, karena di jurnalisme ada tujuan, target, dan regulasi.

Jurnalisme ada aturan mainnya, di mana dalam strukturnya mereka berada diantara publik dan penyiaran. Jurnalis dipercayakan oleh publik untuk mendapatkan hak-hak, mereka mendapat informasi dan narasumber juga memberikan ruang bicara kepada publik. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh jurnalis profesional dan integritas, bukan citizen jurnalisme.

Menanggapi masalah jurnalis mengambil info dari netizen di sosial media, Herik mengatakan, bahwa itu adalah sebuah berkah, karena kita(jurnalis) mendapatkan banyak sumber informasi yang kemudian diverifikasi dan diberikan dalam konteks yang benar.

"Karena, jika berita viral di media sosial dan tidak ada media mainstream memberikan konteks, itu yang jadi sangat berbahaya, karena media mainstream memberikan konteks yang betul sehingga publik mendapatkan informasi yang jelas atas sebuah isu atau fenomena. Jurnalisme berpihak kepada kemanusiaan dan fatwa yang benar” ucap Herik kepada Radio MNC Trijaya dalam program Trijaya Hot Topic petang, Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut Herik menambahkan, bahwa pers di Indonesia masih mendapat perlindungan yang luar biasa, sehingga masih bisa menyampaikan berbagai hal, karena dilindungi oleh undang-undang.

Herik berpesan kepada masyarakat untuk tetap teguh mempercayakan kebutuhan informasi kepada media massa mainstream, karena media mainstream adalah media yang digali oleh orang-orang punya integritas tinggi, profesional, dan bertanggung jawab untuk kepentingan publik. (LIF)