Tak Pasang Aplikasi PeduliLindungi, 13 Tempat Usaha di Semarang Disegel Satpol PP

MUS • Wednesday, 9 Feb 2022 - 14:00 WIB

Semarang – Sebelum terjadinya peningkatan Virus Covid 19 di Jawa Tengah , beberapa tempat seperti Mall, Pusat Perbelanjaan , Resto ataupun tempat tempat wisata telah disarankan untuk memasang Barcode dan juga aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya screening pengunjung tersebut dan juga antisipasi pengurangan penyebaran Virus Covid 19, namun ternya dengan berjalannya waktu banyak tempat-tempat terbut yang telah abai atau melonggarkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi tersebut. Di Kota Semarang banyak tempat tempat tersebut yang tidak memasang Barcode PeduliLindungi seperti yang telah disarankan oleh Pemkot Semarang.

Belum lama ini Satpol PP telah menyegel 13 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.  Ke-13 tempat usaha tersebut berada di kawasan jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang , telah disegel oleh Satpol PP pada Selasa (8/2/2022) malam kemarin. 

Penyegelan menyasar pada minimarket, toserba, kafe, rumah makan dan juga barbershop. Tempat usaha yang disegel tersebut diketahui tidak memasang aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembatasan pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. 

Penindakan tegas tersebut dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Semarang dalam beberapa pekan terakhir.

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto , penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut tingginya angka kasus Covid-19 di Kota Semarang dalam beberapa pekan terakhir ini. 

Fajar menyayangkan kepada pihak pengelola yang mengabaikan peraturan pemerintah Kota Semarang yang mewajibkan memasang aplikasi PeduliLindungi untuk mengontrol pengunjung. 

“Bagi tempat usaha yang disegel Satpol PP boleh dibuka kembali jika telah mematuhi peraturan protokol kesehatan,” katanya. 

Seperti diketahui, Kota Semarang menjadi salah satu wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 meningkat setelah Kota Solo. Tercatat lebih dari 300 kasus dalam minggu terakhir dan diperkirakan akan melonjak jika masyarakat abai protokol kesehatan. (Khr)