Dugaan Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang, Kriminolog: Masalah Klasik

MUS • Monday, 7 Feb 2022 - 15:53 WIB

Jakarta - Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menyebut ada praktik jual-beli kamar di lapas tersebut. Menurut kesaksian sang napi, posisi tempat tidur mempengaruhi harga yang harus dibayar.

Dugaan jual beli kamar di lapas Cipinang terjadi lantaran kelebihan muatan atau over kapasitas dalam lapas tersebut.

Kriminolog Universitas Budi Luhur Jakarta, Untung Sumarwan, menilai praktik jual beli kamar di lapas sebenarnya merupakan persoalan klasik. Faktor kelebihan kapasitas, hanya menjadi alasan pembenar. 

“Hal itu menyebabkan banyak orang yang masuk (penjara) justru keluar tidak tambah baik malah semakin jadi. Kalau di lingkungan kami ada istilah 'universitasnya' kejahatan ada di situ. Orang yang tadinya hanya copet atau jambret, begitu keluar lapas mereka jadi perampok karena mau mendapatkan tempat tidur harus membayar, sehingga mereka perlu mencari balik modal ketika keluar,” ujar Untung di Trijaya Hot Topic pagi, Senin (7/2/2022).

Untuk mencari solusi atas persoalan ini, Untung menyarankan Kemenkum HAM meminta masukan dari para akademisi maupun LSM yang memahami substansi masalah. 

“Untuk solusi saya kira tidak ada obat mujarab yang langsung dapat menyembuhkan penyakit yang sudah kronis. Tapi perlu dicoba dan dikaji, libatkan semua pihak. Lembaga-lembaga pendidikan atau LSM yang bisa melakukan kajian," ungkapnya. 

Ia juga menyarankan Kejaksaan Agung, terus mengedepankan pendekatan restorative justice, untuk mengurangi beban penjara. 

"Kejaksaan Agung juga sudah memulai restorative justice artinya tidak semua orang harus dimasukan ke dalam penjara, tapi ada batasan yang jelas sehingga bisa meminimalisir atau mengurangi penyakit seperti ini,” tukas Untung. (Lif)