90 Ribu Pelanggar Termonitor Lewat ETLE

MUS • Monday, 7 Feb 2022 - 14:18 WIB

Semarang - Ditlantas Polda Jawa Tengah mencatat, pada Januari 2022 kemarin ada 90 ribu pelanggar yang termonitor lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebanyakan adalah pengendara sepeda motor, yang tidak memakai helm saat berkendara.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo mengatakan pihaknya membuat posko khusus untuk memantau pergerakan arus lalu lintas, dan mencatat atau memonitor adanya pelanggaran di jalan raya. 

Agus Suryo menjelaskan, sejak 3 Januari sampai 31 Januari 2022 kemarin terekam 90.524 pelanggaran lalu lintas melalui ETLE. Paling banyak berasal dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran, dan pelanggaran ter-Briva paling banyak Polres Boyolali sejumlah 3.807 pelanggaran.

Menurutnya, untuk jenis pelanggaran terbanyak adalah pengguna sepeda motor tidak menggunakan helm dan disusul pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman.

“ETLE di Jawa Tengah sudah beroperasi dan sudah terbukti bahwa tingkat penindakan pelanggaran sudah bisa kita capture dan kita foto. Bahkan bisa kita konfirmasi dan kita validasi, artinya bahwa seseorang yang melanggar lalu lintas itu sudah bisa ditindak melalui ETLE. Sehingga, proses dendanya juga menggunakan elektronik. Baik sistem pengirimannya secara digital maupun pembayaran melalui Briva,” kata Agus Suryo.

Lebih lanjut Agus Suryo menjelaskan, setiap pelanggar yang termonitor melalui ETLE akan diberikan pemberitahuan pelanggarannya secara elektronik dan pembayaran dendanya juga dilakukan secara elektronik melalui bank mitra. 

“Semuanya terdata dan termonitor, setiap pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Ini juga sebagai bentuk mengurangi dan meminimalkan potensi interaksi antara petugas dan pelanggar,” pungkasnya. (Khrisna)