Kalapas Cipinang Bantah Praktik Jual Beli Ilegal di Dalam Lapas

MUS • Monday, 7 Feb 2022 - 11:40 WIB

Jakarta – Dugaan praktik jual beli kamar di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang, Jakarta Timur terjadi karena adanya over kapasitas dalam lapas tersebut. Seorang warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang berinisial WC, mengaku harus membayarkan sejumlah uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.

Menanggapi kasus tersebut, Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, mengaku tidak ada yang merasa menyewa dan tidak ada yang merasa menyewakan, baik dari warga binaan maupun petugas. Namun ia tidak menampik over kapasitas tersebut dapat mempengaruhi turunnya kualitas pelayanan yang ada pada Lapas Cipinang.

“Kami tidak menampik itu semua. Tapi setelah kami telusuri, bahwa apa yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, kami tidak menemukan adanya hal-hal seperti itu,” ungkap Tonny, dalam Trijaya Hot Topic Pagi Senin (07/02/2022).

Kapasitas lapas Cipinang sendiri seharusnya hanya bisa menampung 880 orang, untuk ditempati dalam 120 kamar. Namun keadaan Lapas Cipinang saat ini, dihuni oleh 3.204 orang. Melihat situasi tersebut, Tonny sendiri tidak bisa memaksakan seluruh warga binaan untuk masuk ke dalam hunian. Jadi ada beberapa warga hunian yang harus tidur di selasar dan difasilitasi matras.

Menanggapi juga tentang adanya kasus perploncoan di dalam Lapas Cipinang, Tonny mengungkapkan bahwa, narapidana yang baru masuk ditempatkan terlebih dahulu di kamar admisi dan orientasi, sebelum dipindahkan ke kamar hunian mereka masing-masing. Dimana kamar tersebut terisolasi dari penghuni Lapas lama, untuk mencegah adanya perploncoan.

“Jadi perploncoan itu hampir tidak ada, kalau saya bilang hampir yang mungkin ada perbincangan, Tetapi tidak ada. Ini langsung ditangani dengan program admisi orientasi,  yang diisi dengan pengenalan lingkungan, pengenalan program, dan juga beberapa pembelajaran lainnya,” kata Tonny.

Untuk menyiasati over kapasitas dari Lapas Cipinang, Tonny mengatakan ada beberapa strategi. Salah satunya adalah pemberian asimilasi di rumah, sehingga pengurangan isi dari masing-masing lapas bisa terlaksana lebih cepat. Selanjutnya adalah dengan memaksimalkan pemberian hak-hak warga binaan baik remisi, asimilasi maupun integrasi. 

Tonny juga mengatakan yang paling sering dilakukan adalah distribusi atau pemindahan warga binaan Lapas Kelas I Cipinang ke wilayah lain. Namun hal tersebut masih dalam proses perizinan pemindahan dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat akibat dari pemberitaan ini. Kami tidak menampik akan ada kualitas yang menurun dari kualitas pelayanan yang akan kami laksanakan, akibat dari over kapasitas ini. Tapi kami akan selalu memaksimalkan apa yang bisa kami lakukan untuk yang terbaik bagi seluruh masyarakat, maupun warga binaan,” pungkas Tonny. (Fad)