PNKN Resmi Ajukan Uji Formil UU IKN ke MK, ini Alasannya

MUS • Thursday, 3 Feb 2022 - 13:38 WIB

Jakarta - Koordinator PNKN sekaligus mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan gugatan ini diajukan karena naskah akademisnya tidak memenuhi syarat.

“Suatu undang-undang itu seharusnya memiliki naskah akademis, jadi harus ada pendekatan formil dan pendekatan materil. Naskah akademis itu meliputi aspek sosiologi, fisiologi, aspek tetapan, aspek history, aspek demograpi, dan beberapa aspek yang lain,” ungkap Abdullah dalam wawancara di Trijaya Hot Topic Pagi, Kamis (3/2/2022).

Naskah akademis pada UU IKN tidak memenuhi syarat karena tidak mewadahi aspirasi sebanyak mungkin akademisi. 

Bahkan rencana pembangunan jangka panjang ini tidak terdapat dalam APBN 2020-2022.

“Apakah semua perguruan tinggi diundang untuk pembicaraan itu? Saya tidak melihat itu baik di badan legilasi maupun di komisi terkait. Maka dari itu naskah akademis ini dari segi formilnya tidak lulus atau tidak sesuai,” tegas Abdullah. 

Ia juga mempertanyakan alasan pemindahan di dalam naskah akademik, yang seakan menggambarkan Jakarta tak layak lagi menjadi Ibu Kota. 

“Disebutkan alasan ibu kota dipindahkan karena Jakarta sering banjir. Tahun 2021 Penajam Utara terjadi 2 kali banjir, karena hujan dan karena rob dari laut, sedangkan Jakarta tidak pernah mengalami rob. Yang kedua alasannya karena Jakarta macet, untuk mengatasi itu Jakarta membangun kereta cepat yang sudah berjalan sekarang. Ketiga, menurut penjelasan Menteri Keuangan tahun lalu bahwa pembangunan Ibu Kota Baru ini mendapatkan 19% dari APBN, sisanya dari Swasta. Tetapi kemarin disebutkan bahwa 52% dari APBN, jadi ini belum pembangunan saja sudah membengkak apalagi jika di bangun. Bayangkan kondisi kita ini sedang berada dalam kesulitan ekonomi karena adanya Covid-19,” ucap Abdullah.

Ia menambahkan, paru-paru bumi Indonesia berada di Kalimantan. "Dengan adanya pembangunan Ibu Kota Negara baru yang menggunakan sekian ribu hektar mutan, apakah Indonesia akan bisa mempertahankan posisi ke 2 sebagai pemegang paru-paru dunia? Lalu bagaimana dengan penduduk asli Kalimantan yang lahannya akan di pakai?," tanya Abdullah. 

“Dan sekarang Menteri Keuangan berkata bahwa sisa biaya pembangunan akan didapatkan dari penjualan aset-aset negara yang ada di Jakarta. Sekarang apakah ada pribumi mampu membeli aset tersebut? yang ada hanya konglomerat-konglomerat dari luar negeri, dan Jakarta akan menjadi Beijing kedua,” pungkas Abdullah tegas. (Ris)