Covid-19 di Jakarta Melonjak, Pemprov DKI Usul PPKM Naik ke Level 3

MUS • Thursday, 3 Feb 2022 - 09:44 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan peningkatan level PPKM di ibu kota menjadi level 3. Usulan itu mempertimbangkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat. 

"Peningkatan level kami sudah untuk dipertimbangkan kembali. Apakah (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/2/2022) malam. 

Riza mengatakan, internal Pemprov DKI Jakarta telah membahas hal ini. Meski demikian, Riza mengakui kewenangan menentukan level PPKM ada di tangan pemerintah pusat. Pemprov DKI Jakarta hanya bisa mengusulkan dengan memberikan pertimbangan. 

"Betul bahwa DKI Jakarta merupakan pusat penyebaran. Tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau satgas," kata politisi Partai Gerindra ini. 

Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 6 Tahun 2022, yang berlaku mulai 1 hingga 7 Februari 2022.