Aturan Baru Penumpang KA yang Tidak Menunjukkan Hasil RT-PCR dan Antigen

MUS • Friday, 28 Jan 2022 - 17:11 WIB

Semarang - Penerapan protokol kesehatan terus menjadi hal yang konsisten bagi moda transportasi di Indonesia PT Kereta Api Indonesia (KAI) salah satunya.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19.PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan regulasi terbaru bagi pelanggan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api (KA), yang berlaku mulai Kamis kemarin , tanggal 27 Januari 2022.

Aturan baru ini utamanya bagi pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan hasil Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test antigen saat melakukan boarding sebelum keberangkatan KA.

Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, dalam regulasi terbaru tersebut, bagi pelanggan KA yang tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen, tiket dapat direfund atau dibatalkan maksimal 30 menit sebelum jam keberangkatan kereta api dengan dikenai bea 25 persen.

Namun, Krisbiyantoro mengatakan, apabila sudah memasuki waktu kurang 30 menit dari jam keberangkatan kereta api, maka tiket tidak dapat direfund atau dibatalkan.

“Jika sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen kepada petugas saat melakukan boarding di stasiun dilakukan pembatalan dengan bea tiket dikembalikan 100 persen. Maka terhitung mulai 27 Januari ini bea tiket akan dikembalikan hanya 75 persen saja,” ujar Krisbiyantoro, 

Pembatalan tiket karena tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen, menurutnya, juga hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan dengan batas pengembalian paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan KA.

“Pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, dengan ketentuan 30 sampai dengan 45 hari setelah melakukan pembatalan,” terangnya.

Pihaknya memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA sesuai dengan regulasi pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Krisbiyantoro menegaskan, “Perhatikan kembali syarat-syarat terbaru naik kereta api sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. KAI berharap agar para pelanggan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menciptakan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat".

Dijelaskan Krisbiyantoro, persyaratan naik kereta api terhitung mulai 3 Januari 2022 sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 yakni, untuk KA Jarak Jauh, calon penumpang telah divaksin minimal dosis pertama.

“Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Lalu menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen 1×24 jam. Serta khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin, namun harus menunjukkan negatif rapid test antigen 1×24 jam dan didampingi orang tua,” paparnya.

Sedangkan, menurut  Krisbiyantoro, untuk pelanggan KA Lokal, juga sudah harus vaksin minimal dosis pertama.

“Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Kemudian, khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin namun harus  didampingi orang tua,” pungkasnya. (Khr)