Parkir Elektronik Akan Ada di 30 Titik Parkir Kota Semarang

MUS • Thursday, 27 Jan 2022 - 14:10 WIB

Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang berencana untuk memberlakukan parkir tepi jalan dengan sistem elektronik. Pada tahap awal, akan ada uji coba sebanyak 30 ruas titik kantong parkir tepi jalan yang akan menggunakan sistem tersebut.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo M, mengatakan, 30 titik yang akan mendapatkan uji coba parkir elektronik tepi jalan antara lain berada di Jalan MT Haryono sekitar 20 titik, sekitar daerah Jalan Pekojan 5 titik dan Jalan Jurnatan 5 titik.

Bila nantinya setelah proses uji coba dan dievaluasi ternyata mengalami keberhasilan, maka akan ditingkatkan hingga ke beberapa zona atau ruas titik kantong parkir yang lainnya.

”Persoalannya, ini merupakan sesuatu yang baru. Apalagi ini menyangkut sistem, yang dalam pengaplikasiannya tidak hanya dilakukan oleh Dishub namun juga melibatkan pihak juru parkir (jukir) dan perbankkan. Menggunakan aplikasi tertentu. Harapannya, mudah-mudahan ini dapat berjalan dengan lancar,” kata Endro.

Endro menambahkan, jika persiapan sudah dilangsungkan dan saat ini tinggal memasuki tahap pelaksanaan yang rencananya dilangsungkan pada awal Februari 2022.

Sebelum diterapkan uji coba parkir elektronik tepi jalan, lanjut Endro, pihaknya akan terlebih dulu memasang rambu-rambu pemberitahuan kepada masyarakat di 30 ruas titik kantong parkir tersebut. Bahwa area itu merupakan titik yang menjadi uji coba parkir elektronik tepi jalan.

”Tarifnya masih sama. nantinya, penerapan ini dapat dikatakan berhasil bila hasil pemetaannya (maping) menunjukkan peningkatan pendapatan. Misalnya saja di jalan MT Haryono, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada saat penerapan parkir manual diketahui Rp50 juta.

Namun setelah diterapkan elektronik parkir hasilnya menjadi Rp75 juta atau Rp100 juta, maka uji coba ini patut diteruskan,” ujar dia.

Penerapan aplikasi elektronik parkir tersebut, ungkap Endro, akan dapat meminimalisir pungutan retribusi parkir di luar batas dari ketentuan aturan yang ada. Hal tersebut karena saat menggunakan aplikasi elektronik maka besaran retribusi tidak akan bisa diubah karena telah ditentukan melalui sistem.

”Aplikasi sistem tersebut nantinya hanya akan dipegang Dishub Kota Semarang dan pihak perbankkan yang menjadi mitra. Pembayaran parkir akan berlangsung secara elektronik atau cashless, tidak lagi tunai. Misalnya saja bisa memakai kartu e-tol atau kartu-kartu lain yang sejenisnya. Namun dalam tahap uji coba, nantinya bila tidak membawa e-tol maka masih bisa tetap dilayani secara tunai,” terang dia. (Khr)