Edukasi Transaksi Keuangan Digital, Prodi Magister Hukum UKI Gelar Webinar Digital Banking for Digital Society

ANP • Wednesday, 26 Jan 2022 - 18:28 WIB

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terhadap Digital Banking Transactions yang saat ini menjadi bagian dari aktivitas masyarakat, IKA MIH UKI dan Prodi Magister Hukum UKI bekerja sama dengan DPC Peradi Jakarta Barat menyelenggarakan webinar ‘Digital Banking for A Digital Society’, pada tanggal 25 Januari 2022.

Narasumber Direktur Digital Banking PT Bank INA Perdana, Tbk, Yulius Purnama Junaedi, menjelaskan definisi digital banking menurut OJK. “Layanan Perbankan Digital adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan, serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan,”ujarnya. 

Menurut Yulius Purnama Junaedi, ada komponen yang dibutuhkan dalam digital bank ini, yang pertama butuh adanya transaction ecosystem, siapa yang menjadi target market. Lalu bisa membuat indidual digital banking dan business digital banking. Dan aplikasi untuk kaum milenial mungkin berbeda untuk aplikasi kaum pedagang kaki lima.

“Komponen ketiga yaitu user experience, kita bisa memberikan pelayanan melalui teknologi digital. Pengalaman nasabah menggunakan aplikasi lalu pengalaman bank dalam memberikan pelayanan melalui contact center dalam menangani keluhan yang datang,”tambahnya.

Komponen keempat adalah Digital security yaitu tugas dari Bank untuk menyediakan kemampuan cyber security dan IT security untuk melindungan data nasabah dan data transaksi.  Banyak kejadian yang merugikan nasabah dimulai dari ketidakpahaman dari nasabah. Selanjutnya Komponen Data analytic , dengan teknologi digital, kita menggunakan data yang ditangkap dari proses transaksi untuk memahami apa yang menjadi kebutuhan nasabah.

Praktisi Digitalisasi Perbankan, Dr.dr. Bayu Prawira Hie, MBA menjelaskan bahwa digitalisasi penting dan bermanfaat untuk Indonesia. Digitalisasi efeknya akan jauh lebih besar di negara berkembang dan yang penduduknya banyak.

“Peraturan OJK No.12 Tahun 2021, memperbolehkan bank tanpa kantor cabang dan hanya kantor pusat. Didalam digital bank hanya ada satu kantor fisik, yaitu kantor pusat. Bank digital murni, boleh tanpa kantor cabang, dan bisa dipercaya orang. Bank digital bisa melayani permasalahan perbankan di aplikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dosen Prodi Magister Hukum UKI, Dr. Diana Napitupulu, S.H., M.H., MKN., M.Sc, menjelaskan Digital bank ada 2 klasifikasi antara lain yang full bank dan bisa memberikan semua layanan perbankan baik, simpanan  dan kredit. Dan ada  Wholesale bank yang melayani layanan korporasi atau non retail

“Dengan adanya digital bank, perbankan dan korporasi besar yang mengambil alih bank bank kecil yang modal intinya dibawah 1 Triliun untuk dijadikan bank digital bisa menyediakan pelayanan satu pintu untuk semua produk layanan industri keuangan,” jelasnya.

Diana Napitupulu mengingatkan bahwa masalah perbankan yang harus disadari adalah resiko IT. “Cyber security juga harus diperhatikan agar bank dapat beroperasi dengan baik. Banyak bank digital menggunakan cloud untuk menyimpan data dan ada resiko data diperjualbelikan oleh oknum. Bank harus memiliki ahli IT untuk melakukan Data protection, karena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum disahkan dan belum masuk prolegnas. Banyak data pribadi yang bisa diperjualbelikan” ujarnya.

Dosen Prodi Magister Hukum UKI ini juga menambahkan pentingnya wawasan customer tentang Bank Digital. Budaya di dalam bank digital adalah menerapkan pola pikir digital. Harus ada yang memimpin generasi muda yang memiliki talenta IT untuk bersinergi melakukan kegiatan bank digital. Bank Digital dapat bekerja sama dengan industri keuangan non bank lainnya. 

“Bank yang lama sebaiknya setelah masuk kedalam platform digital, tetap perlu menggunakan sms banking. Human touch dari call centre 24 jam dapat melayani nasabah yang mungkin kurang melek teknologi. Dan akhirnya bisa membuat nasabah mencoba masuk ke dalam platform digital,” pesannya.  Dr. Diana Napitupulu menutup bahasannya dengan satu kalimat  banking is need but bank is not, bank sudah menjadi kata kerja. (ANP)