Kasus Pengeroyokan Kakek Dituduh Maling, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

MUS • Tuesday, 25 Jan 2022 - 12:34 WIB

Jakarta - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap kakek Wiyanto Halim (89) di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kelima tersangka berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).

Zulpan menjelaskan peran tersangka TJ menendang mobil dan korban di bagian pinggang dan perut. Sedangkan JI juga menendang mobil dan bagian atas tubuh korban. Sementara itu, RYN menarik paksa tangan korban hingga keluar mobil. Setelah itu RYN memukul kepala korban.

"RYN juga memukul tangan kosong ke arah kepala korban. Ini terekam dalam video yang dimiliki penyidik serta ada saksi yang menyaksikan pemukulan dan penendangan tersebut yaitu saudara MR di antara 7 saksi," kata Zulpan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, MA menginjak kaca mobil bagian depan hingga pecah. MJ menendang kepala korban. "Ini disaksikan oleh saksi saudara MR," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Zulpan mengatakan pihaknya masih terus mengejar tersangka lain yang diperkirakan lebih dari lima orang.

Dia mengatakan dari rekaman CCTV yang dimiliki penyidik diperkirakan tersangka dalam kasus tersebut lebih dari lima orang. "Kami akan terus mengembangkan terkait pelaku lain. Karena berdasarkan CCTV pada saat pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan lebih dari lima orang," tuturnya.

Zulpan mengatakan saat ini penyidik juga masih mendata dan mengejar kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban. Ia mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas kendaraan yang melakukan pengejaran hingga terjadi pengeroyokan yang menghilangkan korban. "Tim kita sedang mencari terhadap pelaku lain yang membuntuti atau mengejar mobil korban hingga berakhir di TKP dengan pemukulan tersebut," ujarnya.