Wagub DKI Ingatkan Sanksi Bagi Perkantoran yang Langgar WFO 50 Persen

MUS • Wednesday, 19 Jan 2022 - 19:19 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi bagi perkantoran di Jakarta yang melanggar aturan kapasitas maksimal bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengetatan dan penegakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Semua ada sanksi, tentu kami minta juga satgas untuk terus meningkatkan pengetatan, penegakan dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan apakah perkantoran, mall, pasar, ya tempat-tempat umum lainnya, termasuk tempat pariwisata apabila didapati melanggar diberi sanksi ya," ujar pria yang biasa disapa Ariza ini di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).

Diketahui, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta diperpanjang hingga 24 Januari 2022 mendatang. Sejumlah aturan diperketat, termasuk aturan WHO, yakni kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Dalam diktum kelima disebutkan, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.

Sedangkan untuk sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, kapasitas WFO maksimal 75 persen bagi pekerja yang melayani masyarakat. Pada bagian administrasi kapasitas WFO 50 persen.

Selanjutnya, bagi sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.