Pemkot Semarang Akan Hapus Semua Pegawai Non ASN

MUS • Wednesday, 19 Jan 2022 - 15:08 WIB

Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana untuk menghilangkan (zero) pegawai kontrak atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya pada 2023.

Langkah tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris, mengungkapkan pengurangan pegawai kontrak atau non ASN tersebut akan dilakukan sedikit demi sedikit.

Disesuaikan dengan perekrutan pegawai ASN baru, baik melalui proses rekrutmen CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Proses pengkajian terkait beban kerja dan kebutuhan pegawai ASN tersebut, tambah dia, akan dianalisis oleh Bagian Organisasi Setda Kota Semarang.

”Misalnya, bagian hukum Setda Kota Semarang akan merekrut 12 ASN maka pegawai non ASN yang keluar harus berjumlah sama. Penggantian tersebut untuk menyeimbangkan antara jumlah pegawai yang masuk dan keluar,” ujar dia, Senin (17/1).

Berdasarkan beban anggaran, kebijakan pemerintah dan aturan yang ada, lanjut Haris, semua hal tersebut memungkinkan untuk bisa dilaksanakan.

Dia menyebut, rencana pengurangan pegawai kontrak ini telah berlaku sejak 2018 dan pada 2023 harus tidak ada lagi pegawai non ASN. Khusus perekrutan P3K, diberlakukan untuk pegawai di bidang pendidikan, kesehatan, dan pertanian.

”Evaluasi berkelanjutan akan terus dilakukan. Contohnya dalam memperhatikan kebutuhan maupun fasilitas prasarana dan sarana bagi pegawai ASN. Hingga sekarang, memang masih belum terjadi keseimbangan antara jumlah rekrutmen ASN baru dengan pegawai kontrak,” papar dia.

Untuk saat ini, total jumlah pegawai ASN di Kota Semarang tercatat ada 9.091 orang. Terdiri atas P3K sebanyak 118 orang, sisanya merupakan pegawai PNS. Kota Semarang mendapatkan alokasi 1.241 untuk formasi CPNS, sementara formasi yang terisi 1.155 orang.

Sebelumnya, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menyampaikan, sebanyak 2.723 pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Semarang akan diputus kontrak kerjanya pada Maret 2022.

Pemutusan kerja bagi pegawai kontrak dilangsungkan secara bertahap dan belum dapat menyeluruh. Pelaksanaannya, papar Iswar, dilakukan dengan melihat beban kerja pegawai ASN Pemkot Semarang, agar jangan sampai lebih kecil daripada jumlah pegawainya.

”Kalau itu terjadi mengakibatkan pemborosan anggaran. Untuk itu maka perlu dilakukan pengurangan pegawai Non ASN. Selama ini, pegawai Non ASN lebih melekat pada pelaksanaan kegiatan. Sementara pada masa pandemi, kegiatan yang ada jauh berkurang banyak jika dibandingkan sebelumnya. Apalagi, rencananya nanti akan ada perekrutan ASN baru di 2022,” ungkap dia.

Menurut Iswar, jumlah terbanyak pegawai Non ASN ada pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang. Ini terjadi karena Disdik mendapatkan alokasi bagi P3K sebanyak 2.291 formasi. Walaupun sekarang tahapan rekrutmen P3K masih dalam masa sanggah, namun hampir sebagian besar non ASN guru sudah diterima menjadi P3K.

”Jadi, pegawai tersebut hanya beralih saja dari non ASN ke P3K. Itu jumlah yang terbesar. Kalau di OPD lain jumlahnya kecil-kecil, ada yang 10, 12, dan 15 pegawai non ASN yang diputus kontrak kerjanya,” terang dia. (Khr)