Berlaku 2 Minggu, Aturan PPKM Luar Jawa Bali Tak Alami Perubahan

MUS • Tuesday, 18 Jan 2022 - 10:10 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 4/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal, tidak ada perubahan yang signifikan pada aturan PPKM di luar Jawa dan Bali. Dia mengatakan perubahan hanya terjadi pada level PPKM di beberapa daerah.

"Tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya," kata Safrizal dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan, PPKM luar Jawa Bali berlaku hingga dua minggu mendatang. "Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," ungkapnya.

Lebih lanjut Safrizal menyebutkan, terjadi kenaikan jumlah daerah level 1 di luar Jawa dan Bali yakni dari sebelumnya 226 kabupaten/kota menjadi 238 kabupaten kota.

"Level 2 sebanyak 138 daerah dari yang sebelumnya 149 daerah. Level 3 sebanyak 10 daerah, dari yang sebelumnya 11 daerah," ungkapnya.

"Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaksinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah," pungkasnya.