RUU TPKS Akan Disahkan sebagai Inisiatif DPR, Menteri PPPA Apresiasi Kerja Tim Gugus Tugas

ANP • Monday, 17 Jan 2022 - 22:01 WIB

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menilai, pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo mengenai percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan penyemangat bagi seluruh pihak untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS. Terlebih, RUU TPKS direncanakan akan disahkan sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 18 Januari 2022.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Tim Gugus Tugas yang selama ini sudah bekerja keras dan solid memperjuangkan serta mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan penyusunan RUU TPKS. Komunikasi yang dibangun dengan baik bersama Badan Legislatif melalui serial Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan selama tahun 2021, telah menghasilkan komitmen yang kuat antara Pemerintah dengan Badan Legislatif untuk mempercepat proses pembahasan RUU TPKS,” ujar Menteri Bintang dalam Rapat Koordinasi RUU TPKS, di Kantor Staf Presiden, Senin (17/1).

Menteri Bintang mengatakan, sejak tahun 2016, Kemen PPPA telah terlibat dalam diskusi gagasan awal RUU TPKS atau yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Bahkan, pada 2017 Kemen PPPA menjadi leading sector Pemerintah dalam penyiapan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlanjut hingga tahun 2019. 

“Selama tahun 2020-2021, kami intens melakukan pengawalan terhadap dinamika RUU TPKS. Berbagai pertemuan antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan kalangan lainnya, seperti organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh publik, pemerhati isu perempuan dan anak, akademisi, kalangan mahasiswa, serta media massa telah dilaksanakan. Dialog konstruktif kami lakukan tidak hanya terbatas dengan pihak yang sepakat atas inisiasi RUU TPKS, tetapi juga menjaring aspirasi dengan para pihak yang belum sepakat atas RUU ini,” tutur Menteri Bintang.

Menurut Menteri Bintang, koordinasi dan konsultasi yang telah dilakukan oleh Kemen PPPA merupakan bentuk upaya pelaksanaan arahan Presiden RI, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. “Kemen PPPA sebagai leading sector, telah mengerahkan segala daya untuk memastikan tidak hanya agar RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” ungkap Menteri Bintang.

Menteri Bintang menegaskan, Kemen PPPA mendorong agar pembahasan substansi maupun proses pengesahan RUU TPKS dapat dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Masalah kekerasan seksual sangat kompleks, sehingga RUU TPKS ini lingkup dan cakupannya bersifat multi dimensi dan mengatur publik yang sangat luas. Keterlibatan Kementerian selain anggota Gugus Tugas tentunya akan memperkuat tim Pemerintah, mengingat ruang lingkup atau cakupan RUU TPKS yang bersifat multi dimensi dan mengatur publik,” tutup Menteri Bintang. (ANP)