Jadi Satu Organisasi, SP H3I Melebur ke Serikat Pekerja Indosat

AKM • Monday, 17 Jan 2022 - 20:56 WIB

Jakarta - Para Pekerja PT. Hutchison Tri Indonesia (H3I) yang tergabung dalam Serikat pekerja H3I mengintegrasikan diri atau melebur ke dalam Serikat Pekerja Indosat.  Proses pembahasan untuk melebur ke dalam Serikat Pekerja Indosat telah dilakukan sejak Q2 tahun 2021 menyusul berita Merger Indosat ooredoo dengan Hutchison Tri Indonesia.

Setelah melalui diskusi bersama yang dimotori oleh Pandu Setiadin, Rudi Hudoyo, Ricko Hendratno dkk  pada 3 Januari2022  lalu diputuskan untuk mengintegasikan diri ke dalam Serikat Pekerja Indosat. Presiden SP Indosat R.Roro Dwi Handayani menyatakan apresiasi dan sangat menyambut baik keinginan untuk integrasi ke dalam Serikat Pekerja Indosat. 

“Dengan keputusan ini Serikat Pekerja Indosat menjadi satu satunyawadah pekerja di  Indosat Ooredoo Hutchison yang mewakilipara pekerja IOH untuk menyampaian aspirasi di dalamHubungan Industrial, melindungi Hak Hak Pekerja dan sebagaiMitra Strategis Perusahaan,” ujar Roro Dwi kepada Wartawan, Jakarta, Senin (17/1)

Rudi Hudoyo menilai penyatuan ini  sejalan dengan istilah Together Stronger merupakan ungkapan yang paling sesuai atas penyatuan dan pengintegrasian ini sekaligus melengkapi semboyan Satu Komando Satu Perjuangan. 

“SP Indosat semakin kokoh dengan bertambahnya Anggota Baru. Serikat Pekerja akan Kuat dengan Anggota Anggota yang SOLID yang paham akan Hak dan Kewajibannya,” tegasnya.

Roro mengharapkan untuk terus berupaya dalam mengedukasi hak dan kewajiban dari para anggotanya.

“ Dan terus berupaya untuk mengedukasi anggotanya tentang Hak dan Kewajiban yang diniliki sebagaimana yang telah disepakati di dalam PKB Indosat,”  tuturnya.

Roro menjelaskan pada Awal tahun 2022 ini ohaknyaakan melakukan sosialisasi PKB 2021-2023 ke seluruh Pekerja Indosat Ooredoo Hutchison.

PKB Indosat 2021-2023 baru saja ditanda tangani pada tanggal 30 November 2021 dan disahkan oleh Pemerintah (Kementrian Ketenagakerjaan RI) pada 13 Desember 2021. PKB merupakan kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja dengan perusahaan yang berisi aturan aturan mengenai Hak dan Kewajiban Pekerja dan Perusahaan.

Menurut Roro, SP Indosat juga terus melakukan rekruitmen anggota denganmengajak para pekerja IOH (Indosat Ooredoo Hutchison) yang baru untuk melakukan pengisian form kesediaan menjadi anggota Serikat Pekerja Indosat.

“Dengan bertambahnya Anggota SP Idosat, tentunya menjadikansemakin besar Amanah yang dijalankan oleh Serikat Pekerja sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Serikat Pekerja RI (UU 21 tahun 2000),” tandasnya.