KSP Koordinasi dengan Kemendikbud, Soal Surat Kesediaan Menanggung Resiko Pasca Vaksin Anak

MUS • Monday, 17 Jan 2022 - 08:15 WIB

 

Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung resiko pasca vaksin anak, yang diterima orang tua/wali murid. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, Minggu (16/1) sore. 

"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/1). 

Abraham menjelaskan, Presiden menyampaikan arahan tersebut, setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala resiko pasca vaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid. 

"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin  (Minggu, 16/1) dalam Ratas, bapak KaStaf  melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respon,"  terangnya. 

Abraham menyatakan, penanganan gejala pasca vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN. 

Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pasca vaksin yang berujung pada kematian."Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," pungkas Abraham.