Ditetapkan jadi Tersangka, Penendang Sesajen di Semeru Minta Maaf

MUS • Friday, 14 Jan 2022 - 13:17 WIB

Surabaya - Pelaku penendang sesajen di Semeru Hadfana Firdaus hanya tertunduk lesu saat berada di Polda Jatim. Hadfana Firdaus ditangkap di Bantul DIY pada Kamis malam sekitar pukul 22 30 oleh tim gabungan dari Polda DIY, Polda Jatim dan Polres Lumajang. Dihadapan media Hadfana Firdaus menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya menendang sesajeng di lokasi bencana erupsi Semeru.

Hadfana menyatakan penyesalannya dan memint maaf kepada masyarakat Indonesia yang melakukan perbuatan penistaan agama dan menyinggung perasaan masyarakat luas

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Reply Handoko mengatakan bahwa Hadfana telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal penistaan agama, dan dilakukan penahanan di Polda Jatim 

"Status yang bersangkutan saat ini menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim dalam Konpers di Mapolda Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyampaikan  bahwa dari keterangan tersangka. Kejadian tersebut dilakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain. Proses merekam hingga mengunggah di media sosial menggunakan ponsel tersangka.

"Dari pemeriksaan awal, handphone yang digunakan milik tersangka. Dia kemudian meminta bantuan temannya dilokasi untuk merekam dan mengambil videonya. Kemudian diunggah ke grop WA tersangka," ujar Kombes Totok.

Dari pemeriksaan awal tersebut juga terungkap bahwa kejadian tersebut dilakukan secara spontan berdasarkan pada pemahaman keyakinan tersangka.

Terkait pasal yang akan disangkakan, Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan pasal penistaan agama yaitu pasal 156 dan 158 KUHP.  Saat ini Hadfana terus menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jatim. (