Cek Karantina di Bali, Kepala BNPB Minta Perpindahan PPLN dari Bandara ke Hotel Dipercepat

MUS • Thursday, 13 Jan 2022 - 12:23 WIB

Denpasar - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto meninjau dua lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali, Rabu (12/1/2022). Dia meminta waktu perpindahan dari bandara ke hotel dipersingkat.

"Yang pertama, tolong diperhatikan waktu tunggu di bandara agar jangan sampai para PPLN menunggu terlalu lama," kata Suharyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

Menurut Suharyanto, peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Bali apabila Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibuka sebagai salah satu pintu masuk bagi PPLN. Dua lokasi yang ditinjau oleh Suharyanto adalah Hotel Hilton Garden Inn dan Hotel Vassini di wilayah Kuta.

Peninjauan tersebut berfokus pada alur atau flow kedatangan para PPLN saat tiba di hotel.

Dia meminta dalam kurun waktu satu jam, PPLN harus sudah berpindah dari bandara ke lokasi karantina. "Hal tersebut guna menghindari adanya kerumunan di bandara," kata Suharyanto.

Kemudian kedua, untuk meminimalkan kontak, jalur masuk antara pengunjung umum dengan pasien karantina harus dibedakan. "Perlu dibedakan jalur masuknya agar tidak ada kontak dengan pengunjung umum sehingga dapat meminimalisir penularan apabila ada yang positif," ujar Suharyanto.

Selanjutnya dia juga meminta adanya pengawasan ketat pasien karantina oleh tenaga kesehatan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang berkunjung ke lokasi karantina minimal dua kali sehari.

"Minimal dua kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit," ujarnya. Selain itu pengawasan keamanan juga harus dilakukan pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.

Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukan untuk karantina mandiri maupun terpusat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022, PPLN baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam. Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid19, khususnya varian baru Omicron.