Predator Seksual di Bandung Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Pakar: Sudah Tepat!

MUS • Wednesday, 12 Jan 2022 - 15:43 WIB

Jakarta - Terdakwa predator seks terhadap belasan santriwati di kota Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. 

Dalam sidang Selasa (11/1/2022) kemarin, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia dan perampasan aset terdakwa, yang memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Praktisi hukum, Unggul Basuki menilai tuntutan jaksa terhadap Herry sudah tepat. "Konstruksi hukumnya sudah sangat tepat, secara berlapis dari pasal per pasal,” kata Unggul dalam wawancara di Trijaya Hot Topic Pagi, Rabu (12/1/2022). 

Menurut Unggul, banyak pertimbangan untuk memperberat tuntutan jaksa. Salah satunya, kejahatan itu dilakukan Herry dalam kapasitasnya sebagai pendidik, yang seharusnya melindungi korban. 

“Yang semula hanya diancam dengan pidana paling lama 15 tahun, tapi karena yang bersangkutan telah didakwa melakukan kekerasan terhadap anak, maka dia diberi unsur pemberat yaitu tambahan pidana sepertiga dari ancaman tersebut, atau diakumulasikan ancaman pidananya selama 20 tahun,” imbuhnya.

Faktor lain yang dipertimbangkan jaksa, adalah banyaknya jumlah korban kejahatan Herry. 

"Melihat berapa banyak jumlah korbannya, dan hal itu sudah dirumuskan dalam pasal 65 ayat 1 KUHP. Makanya diformulasikan jadi satu dalam konstruksi surat dakwaan itu, karena banyaknya jumlah korban," pungkasnya. (Fir)