Kolaborasi Stakeholder Percepat Penanganan Covid-19

MUS • Tuesday, 11 Jan 2022 - 10:11 WIB

Surabaya - Sejumlah perhatian Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja pada masa pandemi Covid-19 disebut memberikan manfaat untuk percepatan perbaikan perekonomian nasional. Perhatian itu salah satunya diwujudkan dengan meminta kepada para pengusaha atau pimpinan perusahaan untuk memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di masa pandemi agar para pekerja tetap dapat bekerja dan produktif. Penguatan peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di setiap perusahaan menjadi faktor penting dalam menekan penularan Covid-19 di area kerja.

Wakil Ketua Dewan K3 Provinsi (DK3P) Jawa Timur Edi Priyanto mengatakan kebijakan tersebut memaksa pemberi kerja untuk memperhatikan aspek K3 di lingkungan kerja masing-masing yang bisa jadi sebelumnya belum mempedulikannya. Pengusaha diminta untuk melakukan penilaian risiko penularan di lingkungan kerja masing-masing dan melakukan upaya mitigasi serta penyiapan sarana dan prasarana guna mencegah penularan virus korona di lingkungan kerja.

“Pandemi ini memaksa setiap pihak untuk beradaptasi, termasuk pengusaha, mereka harus menyediakan fasilitas untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 beserta instrumen perangkatnya demi kelangsungan usaha mereka, disini mereka semakin sadar akan pentingnya K3 dalam perusahaan,” ujar Edi, Selasa (11/01).

Lebih lanjut, Edi menyebut tingkat kesadaran pengusaha dan pekerja terhadap K3 perlu ditingkatkan. Masih ditemui perusahaan yang belum sepenuhnya sadar akan pentingnya K3 dalam mendukung peningkatan bisnis usaha. Untuk itu pihaknya bersama-sama dengan pihak terkait, aktif melakukan edukasi baik sektor industri formal, sektor pendidikan, maupun sektor non-formal. 

Bahkan, Dewan K3 Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021 lalu melakukan pendampingan inisiasi penyusunan aspek K3 dalam industri jurnalistik. Utamanya untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.

“Peran untuk mengimplementasikan budaya K3 tidak sebatas menjadi tanggung jawab pengusaha, melainkan juga butuh dukungan dari para pekerja dan stakeholder agar dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Menyambut bulan K3 nasional tahun 2022, Edi mengingatkan peran penting kolaborasi pemerintah, pengusaha, pekerja, dan para stakeholder dalam mewujudkan K3. Terlebih saat ini dunia belum terbebas dari pandemi Covid-19. Implementasi K3 yang baik di lingkungan kerja masih menjadi garda terdepan dalam menekan angka penyebaran baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan keluarga dan sosial pekerja.

“Implementasi K3, kesadaran diri untuk menerapkan protokol kesehatan, serta mendukung program vaksinasi Covid-19 yang digagas Pemerintah menjadi cara yang jitu agar dapat segera terbebas dari situasi pandemi  dan lebih produktif dalam bekerja dan berusaha,” tutup Edi. (Her)