Pentingnya Keahlian Investigasi bagi Akuntan Publik

ANP • Friday, 7 Jan 2022 - 22:30 WIB
Peserta melakukan Role Play dan simulasi sidang sebagai gambaran proses persidangan di pengadilan yang merupakan rangkaian kegiatan dari Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi

Jakarta – Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik di Indonesia yang telah diakui keberadaan dan kualitasnya secara global, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terus berupaya meningkatkan kompetensi para akuntan publik, khususnya anggota. Kali ini melalui pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi yang digelar di Jakarta, dari 21 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022 dan diikuti oleh 71 peserta.

“Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi ini adalah wujud konkret dari IAPI untuk mendapatkan akuntan publik yang memiliki kompetensi dan komitmen etika profesi yang tinggi untuk melaksanakan perikatan investigasi yang berkualitas, serta memberikan nilai tambah bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan masalah, kasus, atau perkara atas penyimpangan keuangan,” tutur Hendang Tanusdjaja, Ketua Umum IAPI.

Keahlian investigasi, kata Hendang, mutlak diperlukan bagi seorang akuntan publik. Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, kebutuhan pengguna jasa akuntan publik selain pada jasa asurans yang terkait dengan jasa audit atau reviu atas informasi keuangan historis, juga kebutuhan terhadap jasa investigasi.

Berkenaan dengan itu, lanjut Hendang, IAPI telah menerbitkan Standar Jasa Investigasi (SJI). SJI merupakan standar minimum bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik termasuk pihak terasosiasi yang melaksanakan perikatan-perikatan jasa investigasi yang terdiri dari Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Pemberian Keterangan Ahli.

“Investigasi adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan fakta secara sistematis dan terukur yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya untuk membantu pemangku kepentingan dalam mencapai suatu kesimpulan atas manfaat laporan dari investigasi yang dilaksanakan dan/atau digunakan untuk tindakan litigasi,” jelas Jamaluddin Iskak, Pengurus IAPI yang membidangi Komite Jasa Investigasi.

Keahlian investigasi, lanjut Jamaluddin, akan memperkuat peran strategis seorang akuntan publik dalam menjalankan amanah kepercayaan publik, khususnya di bidang keuangan dan investasi.

Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Jan S. Maringka, Staf Ahli Jaksa Agung. Ia menyatakan bahwa jasa investigasi yang dilakukan oleh akuntan publik diharapkan dapat memudahkan proses pembuktian oleh Jaksa di persidangan pidana.

Dalam pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi ini, IAPI menghadirkan narasumber yang kompeten dalam dunia investigasi. Di antaranya dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akademisi, dan internal IAPI sendiri. Pendidikan ini dikemas dengan tidak hanya menyajikan teori semata, tetapi dilengkapi dengan role play untuk memberikan gambaran lebih jelas terkait dunia investigasi keuangan. Peserta juga diminta membuat karya tulis yang wajib diserahkan kepada IAPI. (ANP)