Bareskrim Periksa 5 Saksi Kasus SARA Ferdinand Hutahaean

MUS • Thursday, 6 Jan 2022 - 12:39 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), oleh pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.  

"Hari ini rencananya ada 3 sampai dengan 5 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait case tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Meski begitu, Dedi belum bisa merincikan siapa saja identitas dari saksi yang bakal diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri tersebut. "Rinciannya nanti diinfokan," ujar Dedi.

Dalam hal ini, Polri memastikan mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap eks Politikus Partai Demokrat itu. 

Laporan polisi dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri. Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. "Dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, dalam laporan tersebut, Bareskrim Polri telah menerima barang bukti berupa potongan layar atau screenshot dari cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya. 

"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

Laporan itu, kata Ramadhan, pihak pelapor dalam hal ini melaporkan akun Twitter @FerdinandHaean3 atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3. Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," papar Ramadhan. 

Atas perbuatannya, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Untuk diketahui, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait dengan cuitannya di Twitter 'Allahmu Lemah'. 

"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena twitt dia yang meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

Dalam akun Twitternya, Ferdinand mencuit, 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela', pada Selasa, 4 Januari 2022.