Pengamat: Wacana Polri di Bawah Kementerian, Lemah Secara Akademik

ANP • Monday, 3 Jan 2022 - 21:18 WIB

Jakarta - Wacana yang dilontarkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Letjen Agus Widjojo agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang nantinya akan menaungi Polri, dinilai sangat lemah secara akademik.

Pengamat Kebijakan Publik Djuni Thamrin, Ph.D menegaskan, Kepolisian itu tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain karena statusnya adalah institusi penegak hukum, sama seperti Mahkamah Agung (Kehakiman) dan Kejaksaan Agung (Jaksa). Sehingga jika kemudian Polri berada di bawah lembaga lain, bukan langsung di bawah Presiden, maka independensinya akan dipertanyakan.

"Polri berada di bawah UU No. 22 Tahun 2002. Di pasal 8 disebutkan bahwa Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden RI. Bila wacana itu akan dijalankan, maka perubahan UU Kepolisian harus diubah kembali. Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum dan melakukan pelayanan publik. Dengan lingkup tugas yang meliputi arena yudikatif, eksekutif ini tidak bisa menjadi subordinat eksekutif saja," ujar Djuni Thamrin dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1/2022).

Menurut dia, Polri justru harus dibesarkan karena tugasnya melayani, mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia di satu sisi, tetapi juga diberi wewenang untuk bertindak pada sisi yang lain. Sekali lagi, wacana tersebut jauh dari pilihan ideal penempatan posisi Polri," tambah dia. 

Sebaliknya, Djuni Thamrin menilai Lemhanas seharusnya berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan) agar lembaga yang membantu Presiden tidak terlalu gemuk dan hemat anggaran untuk organisasi yang lebih penting. Sehingga pemerintah Indonesia terlihat ramping, serta dalam pengelolaannya akan lebih efektif dan efisien. (ANP)