Presiden Jokowi Teken Keppres, Perpanjang Status Pandemi di Indonesia

MUS • Sunday, 2 Jan 2022 - 23:34 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status pandemi covid-19 di Indonesia. Hal ini diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 24/2021 tentang Penetapan Status faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Menetapkan pandemi covid-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang ditandatangani Jokowi 31 Desember 2021.

Sebagaimana yang disebutkan di dalam Keppres bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi covid-19 di Indonesia dan perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi covid-19.

Kemudian pada diktum kedua disebutkan bahwa dalam masa pandemi covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU No.2/2020 dan UU yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR. Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD. Selain itu juga berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” bunyi diktum ketiga.

Lalu pada diktum keempat disebutkan bahwa Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.