Kategori 68 Kasus Omicron

MUS • Friday, 31 Dec 2021 - 18:18 WIB

Prof Tjandra Yoga Aditama

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/ Guru Besar FKUI. Mantan Direktur WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes

Sejauh ini dilaporkan sampai 30 Desember 2021 sudah ada 68 kasus varian Omicron di negara kita. Selain jumlahnya yang terus meningkat, maka sebenarnya kasus-kasus ini dapat dibagi dalam 3 kategori, yang pengendaliannya akan masing-masing berbeda.

Kategori pertama adalah 65 orang yang memang baru masuk Indonesia dari luar negeri, dan ketika diperiksa di pintu masuk ditemukan terinfeksi varian Omicron. 

Untuk penanggulangannya kini dan masa datang, dengan tetap memperketat proses bagi pendatang dari luar negeri dengan tiga hal. Kesatu pemeriksaan PCR dan kalau perlu genome sequencing ketika baru masuk Indonesia. Kedua dilanjutkan dengan pelaksanaan karantina sesuai aturan yang ada. Ketiga, tentu saja sebelum keluar dari karantina harus sudah dinyatakan negatif dulu.

Kategori kedua adalah dua orang petugas Wisma Atlet yang diberitakan tertular di dalam wisma. Ada dua hal penting disini. Ke satu, ini menunjukkan bahwa varian Omicron memang jauh lebih mudah menular, buktinya yang didalam Wisma Atlet sekalipun, yang tentu prosedur pengawasannya amat ketat, tetap saja terjadi penularan. Hal kedua, ini menunjukkan bahwa kalau nanti kasus meningkat, tentu tidak kita harapkan tapi harus kita siapkan, maka pencegahan infeksi di dalam Rumah Sakit (infeksi nosokomial) harus lebih ketat daripada yang sudah kita lakukan selama ini terhadap varian Delta. 

Program Pengendalian Infeksi (PPI) di semua rumah sakit kita benar-benar harus lebih terjaga baik lagi.

Kategori ketiga adalah satu kasus transmisi lokal, yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri. 

Artinya kita memasuki “babak baru” dimana kasus varian Omicron bukan saja yang datang dari luar negeri atau berhubungan dengan itu seperti 67 kasus yang ada, tetapi juga sudah ada di masyarakat, setidaknya pada kasus pertama ini. 

Untuk kategori ini ada empat tindakan yang dapat dilakukan. Pertama tentu melakukan karantina pada pasiennya, yang sudah dilakukan. Kedua melakukan telusur untuk mengetahui apakah ada kontak dari pasien yang juga sudah tertular, dan kalau ada tentu perlu dilakukan karantina dan telusur selanjutnya. Ketiga, amat perlu diketahui darimana pasien ini awalnya tertular, jadi ditelusuri mundur ke belakang. 

Hal ini sangat penting karena dengan kita tahu siapa yang awal menulari maka dia dapat dikarantina dan dicek kemungkinan dia sudah menulari ke orang lain pula. Kalau penular awal tidak ditemukan maka dapat saja kasus terus meluas di masyarakat. 

Hal keempat, secara umum memang jumlah test harus terus ditingkatkan, untuk mendeteksi mereka yang tidak ada gejala dari kemungkinan sudah terinfeksi Omicron dan berpotensi menulari kerabat disekitarnya, termasuk kalau ada lansia dan komorbid yang berpotensi sakit lebih serius.