Pemalsu Benih Jagung Syngenta NK212 dan NK6172 Sudah Mendekam di Penjara

ANP • Friday, 31 Dec 2021 - 17:20 WIB

Lamongan – Peredaran benih jagung oplosan dan palsu yang diberi merek NK212 dan NK6172 telah berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamongan, yang saat ini tersangka berinisial “N” alias “S” dan status berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan sejak tanggal 10 November 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara ini, Rosida Husniyah, S.H., memberikan keterangan bahwa proses pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan telah dilakukan oleh Penyidik bersama-sama dengan tim Kejaksaan. 

Proses pelimpahan tahap 2 pun sudah dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Desember 2021 oleh Penyidik kepada Kejaksaan dan dalam waktu dekat sudah dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Lamongan untuk segera disidangkan..

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LP-B/52/III/RES.2.24/2021/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN yang dilaporkan oleh PT Syngenta Indonesia selaku produsen dan pemilik produk NK212 dan NK6172, melalui kuasa hukumnya D&Co Law Firm, tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka adalah Pasal 115 jo 116 UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU Merek jo. Pasal 106 UU Perdagangan jo. Pasal 55 KUHP. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diketahui oleh Penyidik dilakukan secara sindikat, sehingga Penyidik akan terus mengejar jaringan yang tergabung dalam pemalsuan benih jagung ini berdasarkan keterangan, pengakuan, bukti dan saksi yang telah berhasil dihimpun. 

Pelaku lain yang saat ini dicari oleh Penyidik berada di lokasi Lamongan, Blora dan Gresik oleh karenanya Penyidik akan bekerjasama dengan Satuan Polisi di wilayah-wilayah terkait sehingga proses pencarian dapat menemukan aktor intelektual dibalik tindak pidana pemalsuan ini. Pemalsuan yang dilakukan oleh para pelaku menimbulkan kerugian besar tidak hanya kepada produsen benih, melainkan juga kepada petani yang telah mengeluarkan biaya pertaniannya untuk membeli dan mendapatkan produk yang ternyata dipalsukan. Para petani yang dirugikan tidak dapat melakukan kegiatan penanaman dan pemanenan jagung sesuai dengan jadwal, dan adapun benih palsu yang berhasil tumbuh kualitasnya tidak sesuai dengan benih jagung NK212 dan NK6172 asli.

Keberhasilan pelaporan ini didukung juga dengan keterangan yang didapatkan dari toko-toko penjual benih dan petani-petani yang mendapatkan produk palsu dari tersangka dan komplotannya. Hal ini terkonfirmasi dengan adanya perbedaan kualitas baik secara fisik maupun hasil uji lab atas benih yang dipalsukan. Pemalsuan yang dilakukan oleh jaringan ini menggunakan modus yang cukup rapi dan terstruktur sehingga sulit untuk pihak kepolisian mengendus kasus ini. Namun setelah penyidik mendapatkan bukti yang memadai, maka pada 4 November 2021 Penyidik telah melakukan penangkapan kepada tersangka yang kemudian mengaku bahwa pemalsuan dilakukan secara sindikat.  Penyidik telah mengantongi beberapa nama yang tergabung dalam sindikat ini dan mendapatkan informasi terkait metode proses pemalsuan yang dilakukan serta informasi mengenai jaringan pemasarannya.

Pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka dan komplotannya saat ini ditemukan terhadap produk NK212 dan NK6172 dalam kemasan seberat 5KG, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pemalsuan juga dilakukan untuk kemasan ukuran lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Lamongan. (ANP)