Presiden PKS Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

FAZ • Thursday, 30 Dec 2021 - 19:05 WIB

Jakarta - Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar acara diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun Ketenagakerjaan PKS Bersama Buruh, bertempat di Aula DPTP PKS, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Dalam diskusi yang berlangsung secara hybrid (luring dan daring), Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mendesak kembali agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) untuk mencabut UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saya kira kalau Perppu itu dikeluarkan insyaallah akan lebih membuat suasana kondusif kembali," kata Syaikhu.

Pasalnya, setelah UU itu disahkan dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, banyak sekali gejolak yang timbul di kaum buruh.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Martri Agoeng memberikan beberapa poin yang menjadi sorotan PKS di bidang ketenagakerjaan.

“Memang kita lihat kondisi buruh semakin hari bukan semakin membaik, justru semakin memprihatinkan. Yang pertama jaminan keselamatan kerja semakin tidak jelas, bahkan terjadi PHK dimana-mana, dan dampaknya juga pasti mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena memiliki dampak kepada pendapatan dan juga pertumbuhan ekonomi,” ujar Martri.

Ia juga menyoroti dampak dari disahkannya UU Cipta Kerja yang langsung dirasakan oleh para tenaga kerja. Menurutnya, UU Cipta Kerja berpengaruh terhadap jaminan penghasilan pekerja yang menimbulkan ketidakadilan, serta jaminan keselamatan pekerja.

“Jaminan penghasilan bagi pekerja atau buruh juga menjadi catatan kita sekarang, masih ramai dampak UU Cipta Kerja yang  terjadi pengupahan yang tidak berkeadilan,” kata Martri.

“Kemudian BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami penurunan kepesertaannya, disatu sisi PHK dimana-mana dan angka kemiskinan naik, ini adalah tanggung jawab negara yang harus diselesaikan oleh pemerintah,” tambahnya.

Martri juga mengungkapkan masih banyak permasalahan terkait regulasi perlindungan buruh migran. Ia mengatakan banyak masyarakat yang menjadi pekerja di luar negeri bukan karena keinginan, tapi ada keterpaksaan karena lapangan pekerjaan di dalam negeri sedikit dan tidak layak.

“Harus ada UU yang mengatur perlindungan pekerja migran ini, sejak keberangkatan sampai ke tempat tujuan dan kembali ke kampung halamannya harusnya dilindungi oleh pemerintah, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang,” ucap Martri.

“Karena mereka yang menjadi buruh migran disebabkan keterpaksaan, hanya sedikit pekerja terampil atau khusus yang berangkat ke negara tujuan di luar negeri,” sambung Martri.

Lebih lanjut, ia menyinggung putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang tidak tegas, hingga menimbulkan kebingungan ditengah masyarakat.

“Juga putusan MK yang tidak jelas dan banyak terjadi hal yang tidak tegas hingga dampaknya di masyarakat, tidak hanya di lingkungan kerja, hampir seluruh masyarakat mengalami dampak negatif dari UU cita kerja,” tutur dia.

“Inilah kondisi kita secara umum tentang catatan akhir tahun di 2021 ini, semoga 2022 bisa lebih membaik dengan berbagai hal yang bisa kita perjuangkan bersama,” pungkasnya.

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Presiden PKS Ahmad Syaikhu sebagai keynote speech, Wakabidnaker DPP PKS Indra, Ketua SP TSK SPSP Roy Jinto, dan Vice Presiden FSPMI & KSPI Iswan Abdullah.