Proses Homologasi KSP-SB, Menteri Teten Perintahkan Deputi Perkoperasian Koordinasi dengan Polda Jabar 

ANP • Thursday, 23 Dec 2021 - 20:10 WIB

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan pengawasan terhadap skema perdamaian Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) yang telah dihomologasi oleh Mahkamah Agung. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga telah memerintahkan Deputi Perkoperasian untuk melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait dugaan kasus pidana KSP-SB dan pemblokiran aset-aset KSP-SB oleh BPN. 

“Saya terus memantau proses homologasi KSP-SB dengan para anggotanya dan mengharapkan proses penyelesaiannya dapat berjalan baik. Kasus ini juga ditangani oleh Polda Jabar, karena itu saya meminta agar Deputi Perkoperasian melakukan koordinasi dengan Polda Jabar agar kendala-kendala di lapangan bisa segera diketahui,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya,  Kamis (23/12/2021). 

Menindaklanjuti arahan MenkopUKM, Tim Pengawas KSP-SB KemenkopUKM melakukan pertemuan dengan Direktur Resimen Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arif Rachman, pada 21 Desember 2021 di Polda Jabar. Turut hadir Penyidik yang menangani dugaan kasus pidana KSP-SB.  Pada pertemuan itu, Direktur Reskrimsus menjelaskan bahwa proses pidana KSP-SB dikonsolidasi dan dipusatkan di Polda Jabar sesuai arahan Mabes Polri. 

“Kami juga mendapatkan penjelasan bahwa proses dugaan pidana KSP-SB telah berlanjut ke tahap penyidikan.  Kami dan Polda Jawa Barat sepakat untuk menjunjung tinggi dan menghormati proses penegakan hukum pidana KSP-SB yang tengah berjalan,” kata Zabadi. 

Zabadi juga mengemukakan, ada pengakuan dari pengurus KSP-SB bahwa pembayaran pada para kreditur/anggota, KSP-SB mengalami kesulitan dalam penjualan aset-asetnya karena telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasar perintah dari Polda Jabar. 

“Hal itu juga kami konfirmasi dan mendapatkan penjelasan bahwa tidak ada perintah pemblokiran dari Polda Jabar kepada BPN. Polda Jabar hanya meminta agar BPN melakukan penelusuran (tracing) aset-aset KSP-SB, yang dilakukan sejak April 2020. Namun perintah penelusuran (tracing) aset-aset KSP-SB tersebut dimaknai sebagai pemblokiran oleh BPN, sehingga KSP-SB tidak dapat melakukan penjualan asset,” kata Zabadi. 

Pada saat itu, Zabadi mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar Polda Jawa Barat  membuka saluran komunikasi dengan pihak BPN agar KSP-SB dapat melakukan penjualan aset-asetnya. Penjualan asset sangat penting sebab hasilnya akan digunakan sebagai kewajiban pembayaran kepada para kreditur/anggota sesuai skema perdamaian homologasi PKPU. 

Zabadi memastikan akan terus melakukan komunikasi dengan Polda Jabar dan KSP-SB sehingga proses homologasi dapat diselesaikan. 

Sebelumnya, KemenkopUKM menekankan agar KSP-SB dalam menjalankan homologasi dengan kreditur/anggotanya dilakukan secara transparan. Zabadi juga menegaskan bahwa KSP-SB harus dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran tahap pertama yang akan berakhir 31 Desember 2021. Pembayaran seluruh tagihan dilakukan secara bertahap sebanyak 10 kali pada setiap enam bulan sekali. (ANP)