Aturan Baru Karantina, Satgas Beri Dispensasi Bagi Pejabat Eselon 1 ke Atas

MUS • Thursday, 16 Dec 2021 - 18:44 WIB

Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru nomor 25 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pada masa pandemi. Edaran ini mengatur kewajiban karantina bagi WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri. 

Ketentuan surat edaran ini menggantikan surat edaran nomor 23 tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan RT-PCR saat kedatangan, dan karantina 10x24 jam, serta tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Namun khusus pejabat eselon satu yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dapat mengajukan pelaksanaan karantina mandiri.

“Untuk pejabat setingkat eselon satu ke atas yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel,” ucap dr. Cashtry Meher saat wawancara di Trijaya Hot Topic pagi (16/12/2021).

Adapun dispensasi pengurangan durasi karantina hanya bersifat individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada satgas, dan berdasarkan evaluasi terkait.

Selain itu, surat edaran Satgas Covid-19 nomor 25 tahun 2021 juga mengatur tentang pengecualian Kewajiban karantina, hanya berlaku bagi warga negara asing dengan kriteria pemegang visa diplomatik. 

Sedangkan untuk WNI, pengecualian  kewajiban karantina dapat diberikan jika keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

dr. Cashtry juga menjelaskan ada dua skema karantina. Yang pertama, warga negara Indonesia, khususnya pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya dan ASN yang melakukan perjalanan tugas, wajib melakukan karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlit kemayoran, Rusun Pasar Rumput atau Rusun Nagrak. Yang kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya sendiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. (AMR)