PT 20%, Perludem: Jauh dari Cita-cita Demokrasi

MUS • Thursday, 16 Dec 2021 - 13:37 WIB

Jakarta - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden atau presidential treshold 20 persen. Angka ini tak berubah dari ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presidential treshold merupakan syarat minimal jumlah suara atau kursi partai politik di parlemen yang harus dikumpulkan oleh calon presiden-calon wakil presiden untuk bisa maju di Pilpres. 

Ambang batas presiden kerap mengundang pro-kontra. Aktivis pemilu selama ini menghendaki agar presidential treshold ditetapkan sebesar 0 persen.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Titi Anggraini menyampaikan, banyak pemohon yang mengajukan gugatan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi terkait pesoalan ini, namun ditolak.  

“Saya sendiri dua kali melakukan uji materi ke mahkamah konstitusi, untuk pasal 222 UU no 7 tahun 2017 tentang persyaratan ambang batas pencalonan presiden. Minimal 20% kursi atau 25 suara sah dari pemilu DPR yang terakhir, nah dua-duanya itu ditolak. Banyak permohonan lain yang diajukan oleh pemohon, yang saya catat sampai hari ini yang sudah ditolak itu saja sudah 11 permohonan,” kata Titi dalam wawancaranya di Trijaya Hot Topic Pagi, Kamis (16/12/2021).

Titi merasa gelisah melihat sikap pemerintah dan DPR yang ngotot dengan PT 20%. Salah satu dampaknya, rakyat semakin terbatas memberikan hak suaranya dan partai-partai juga terhambat dalam mencalonkan kader terbaiknya. 

“Koalisi pencalonannya itu jadi tidak alamiah, tapi kawin paksa. Karena diikat oleh persyaratan 20 kursi dan 25% suara sah," ujar Titi. 

“Sangat menyedihkan, misal di 2019 ketika ada koalisi yang injury time, tentu tidak lepas dari isu-isu, misal (setoran) 500 miliar. Kesulitan mencapai deal-deal untuk membentuk koalisi pencalonan yang sesuai dengan persyaratan ambang batas, nah itu kan sangat jauh dari cita-cita demokrasi kita,” pungkas Titi. (Fir)