DPRD DKI Desak BPN Perluas Program PTSL di Jakarta

FAZ • Wednesday, 15 Dec 2021 - 16:51 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala BPN DKI Jakarta menyerahkan 5000 sertifikat tanah untuk rakyat di DKI Jakarta. Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) PTSL DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mendesak Kepala BPN agar segera menuntaskan rekomendasi pansus PTSL agar warga Jakarta memiliki sertifikat tanah miliknya.

"Kepala BPN harus segera menuntaskan rekomendasi pansus PTSL agar permasalahan tanah di Jakarta cepat terselesaikan," ujar Mujiyono, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Terlebih, katanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan hibah hingga Rp Rp336,32 miliar sejak 2018-2020 untuk program sertifikasi tanah rakyat ini. Namun, hingga kini masih banyak kendala dan hambatan dalam program PTSL tersebut.

Beberapa kendala yang ditemukan, diantaranya aset tanah yang diajukan masyarakat untuk program PTSL terindikasi aset milik instansi Pemerintah,TNI, PJKA-KAI, Pertamina, Perindustrian, PD Sarana Jaya, BUMN/D. Tak sedikit juga, warga menempati Daerah Aliran Sungai, Sempadan Sungai, Danau dan Sempadan Pantai.

Selain itu, ungkap Mujiyono, banyak masyarakat yang menolak disertifikatkan tanahnya karena khawatir tidak mampu membayar BPHTB termasuk denda yang dikenakan sejak terbitnya sertifikat. Mujiyono juga mengungkapkan banyak kendala lainnya dalam program PTSL ini.

Untuk itu, tegasnya, Pansus PTSL mengeluarkan rekomendasi agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPN menindaklanjutinya. Mujiyono mendesak agar program PTSL harus dilanjutkan dan diperluas menjadi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Reforma Agraria sehingga proses sertifikasi tanah untuk rakyat dapat diselesaikan.

"DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan langkah-langkah nyata, cepat, tepat, terukur dan tuntas dalam melaksanakan program PTSL dan Reforma Agraria di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.

Menurutnya, program Reforma Agraria yang termaktub didalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui Keputusan Gubernur Nomor 574 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 162 tahun 2019.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Reforma Agraria harus meningkatkan koordinasi antar instansi internal dan eksternal termasuk dengan DPRD.

"Pemprov DKI Jakarta juga harus meningkatkan sosialisasi proses PTSL dan Reforma Agraria mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi berkas, pengukuran, penetapan Nomor Induk Bidang, penetapan lokasi, kelengkapan berkas asli, penentuan kategori tanah, penerbitan dan penyerahan sertifikat," tuturnya.

Tidak hanya itu, rekomendasi Pansus PTSL ini juga meminta agar BPN proaktif menyampaikan informasi perkembangan terkini proses pelaksanaan PTSL yang diajukan oleh warga Jakarta melalui berbagai sarana dan prasarana yang ada.

"BPN harus segera menerbitkan dan menyerahkan sertifikat kepada warga pemohon yang sudah masuk dalam Kategori 1," imbuhnya.

Terakhir, kata Mujiyono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus merevisi Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan BPHTB, Tanah Kota Praja, Zonasi dan Peruntukan, serta regulasi lainnya yang menghambat program PTSL dan Reforma Agraria.

Tak kalang penting, ucapnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Intruksi kepada Lurah agar menandatangani Risalah yang diterbitkan oleh BPN.

Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono memastikan, tanah yang ada di DKI Jakarta seluruhnya dapat diurus sertifikatnya. Pada 2021, pihaknya sudah mengukur 570 ribu bidang tanah dan yang telah disertifikatkan lebih dari 250 ribu bidang tanah.

Adapun sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga DKI Jakarta sebanyak 5 ribu sertifikat, terdiri dari Jakarta Selatan 1.200 sertifikat, Jakarta Pusat (750), Jakarta Utara (900), Jakarta Timur (1.160) dan Jakarta Barat (1.000).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN memberikan warga kepastian hukum atas tanahnya meskipun luasnya bervariasi, mulai dari 20 meter, 50 meter hingga 100 meter.

Anies berharap dengan adanya status hukum yang solid ini, sertifikat tanah dapat dimanfaatkan dan digunakan sebaik-baiknya.

“Memiliki tanah di Jakarta walaupun kecil ini merupakan sebuah aset yang berharga. Jadikan ini sebagai aset penting, aset strategis untuk kesejahteraan keluarga dan untuk masa depan anak dan cucu kita,” kata Anies.