BIG Terbitkan Gazeter Sebagai Rujukan Penamaan Tempat

ANP • Tuesday, 14 Dec 2021 - 22:09 WIB

Jakarta – `Apalah arti sebuah nama?` Kutipan dari penyair, dramawan, dan aktor asal Inggris, William Shakespeare, ini begitu dikenal di seluruh dunia. Namun, nama sejatinya membawa makna tertentu.

“Percayalah pada saya, nama itu sangat penting. Rumus itu sudah berlaku sejak zaman dahulu kala. Kita sadari atau tidak, penamaan lokasi akan sangat membantu dalam berbagai kepentingan dan kehidupan umat manusia,” kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai saat Peluncuran Gazeter Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.

Menurut Aris, penamaan suatu lokasi dapat membantu kita merefleksikan terkait apa, kapan, di mana, dan bagaimana tempat tersebut diwujudkan. Karenanya, BIG menyusun gazeter berisi daftar nama rupabumi RI yang telah dibakukan.

“Gazeter yang disusun BIG ini akan menambah, mengukuhkan, memperkuat, dan membantu kita untuk pengambilan keputusan dalam berbagai proses pembangunan,” imbuhnya.

Misalnya, sambung Aris, nama Rawa Buaya, Rawa Bokor, Kebun Sirih, Kebun Jeruk. Nama-nama tersebut tentunya merefleksikan sesuatu, baik proses maupun kejadian. Pengetahuan terkait lokasi inilah yang kemudian dihimpun menjadi satu dalam Gazeter Republik Indonesia.

Aris mengakui, belum seluruh masyarakat Indonesia mengetahui dan paham tentang gazeter. Padahal fungsinya sangat vital dalam proses pembangunan nasional.

“Gazeter merupakan direktori nama geografis yang dilengkapi dengan keterangan koordinat dan peta. Gazeeter merupakan satu rujukan penting dalam kita menamai suatu tempat,” tegas Aris.

Data yang dihimpun dalam gazeter merupakan hasil kolaborasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, stakeholder, akademisi, dan pakar. Langkah BIG ini sejalan dengan komitmen Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memiliki inventarisasi nama lokasi yang diwujudkan dalam direktori nama rupabumi nasional.

Terlebih, saat ini pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan ini memberikan arahan terhadap penamaan rupabumi di Indonesia.

“Dengan adanya PP Nomor 2 Tahun 2021 dan gezeter ini, seharusnya kita tidak perlu ragu dan bingung lagi terkait penamaan suatu lokasi,” ujar Aris.

Ia pun berharap, gazeter yang diluncurkan BIG ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, pengentasan kemiskinan, serta proses manajemen bencana. Selain dalam bentuk cetak, gazeter juga bisa diakses melalui www.sinar.big.go.id.

 

Gazeter, Akta Lahir Suatu Wilayah

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG Mohamad Arief Syafii turut menjelaskan bahwa nama yang tercantum dalam gazeter sudah resmi dan dibakukan. “Jadi gazeter ini sama dengan akta lahir kita, untuk mengidentifikasi nama dari sebuah wilayah atau tempat,” terangnya.

Pengidentifikasian nama tersebut, lanjut Arief, menjadi referensi dokumen pemerintahan dalam penamaan dan penetapan batas wilayah. Termasuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ketika kita mau tetapkan wilayah administrasi darat maupun laut, kami mengacu pada data-data gazeter. Termasuk ketika kami akan menetapkan wilayah provinsi sampai desa/kelurahan,” ucap Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto.

Asisten Pengamanan Kerjasama dan Perbatasan (Aspamkersamtas) Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut Kolonel Laut Yanuar Handwiono menambahkan, data di gazeter juga merupakan salah satu cara untuk menjaga kedaulatan.

"PushidrosAL dengan BIG dan kementerian lain bekerja sama mengelola nama unsur rupabumi di wilayah laut, yang kemudian akan menjadi bahan laporan ke IHO (The International Hydrographic Organization), di mana secara praktis nama tersebut menjadi acuan untuk dunia intenasional,” jabarnya.

Meski begitu, diakui Yanuar jika BIG masih harus menyempurnakan gazeter agar dapat mengakomodir semua unsur rupabumi, khususnya wilayah perairan. Sebab, ada beberapa unsur rupabumi wilayah laut yang belum terakomodir dalam gazeter 2021.

Gazeter untuk Memulihkan Kesalahan Masa Lalu

Manfaat lain dari gazeter adalah untuk melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat. Sejarawan JJ Rizal mengapresiasi ikhtiar BIG menerbitkan Gazeter Republik Indonesia.

Sebagai orang yang menggeluti ilmu sejarah, ia merasa sangat terbantu dengan pengarsipan nama tempat yang dilakukan BIG dalam bentuk gazeter. “BIG benar-benar konsen memperhatikan rupabumi sebagai alat untuk mendeteksi wilayah kita,” kata Rizal.

Nama suatu daerah, kata Rizal, tidak hanya sekadar nama. Tetapi juga memiliki nilai identitas historis penamaan rupabumi juga merupakan informasi penting untuk memulihkan kesalahan di masa lalu.

“Beberapa kali kita ramai tentang perbatasan, seperti Natuna dan Sipadan Ligitan. Tapi anehnya, wilayah itu selalu disebut pulau terluar. Padahal harusnya disebut pulau terdepan, karena itu halaman muka kita. Kalau kita sebut pulau terluar, jadi gampang keluar karena dianggap bukan bagian dari kita,” ucapnya.

Dalam kaca mata Rizal, nama adalah arsip atau sumber sejarah yang penting. Nama sebuah tempat acapkali memiliki tautan erat dengan peristiwa masa lalu yang jarang diketahui orang.

“Misalnya, saat belajar sejarah Jakarta, saya menemukan nama Kampung Tiang Bendera. Rupanya itu terkait dengan kapten Tionghoa pertama di Batavia yang tugasnya mengumpulkan pajak dari orang-orang Tionghoa untuk pembangunan kota. Dia mengerek bendera setiap akhir bulan di depan rumahnya, sebagai tanda pajak harus dibayar. Karena itulah, wilayah itu kemudian dinamakan Kampung Tiang Bendera,” terangnya.

Gazeter, menurut Rizal merupakan langkah nyata untuk meyelamatkan arsip. Nama rupabumi juga bagian dari arsip yang `bisa bicara` dan memberikan informasi.

“Gazeter tidak hanya menyelamatkan kita dari kehilangan nama tempat yang unik, tapi juga berfungsi mengadministrasi dan membuat nama itu tidak hilang dimakan zaman,” pungkasnya. (ANP)