KemenkopUKM Raih Anugerah KPPU Award 2021 Kategori Kemitraan Usaha

ANP • Tuesday, 14 Dec 2021 - 21:29 WIB

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM berhasil menerima anugerah penghargaan KPPU Award 2021 kategori kemitraan usaha peringkat madya. Penganugerahan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam acara KPPU Award 2021 dan diterima secara langsung oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim di Hotel Pulman, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Penghargaan tersebut diberikan oleh KPPU berdasarkan penilaian terhadap interaksi aktif antara KemenKopUKM dengan unit kerja di KPPU. Di mana KemenKopUKM menjadi penjaga utama eksistensi UMKM dalam menghadapi pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonimian nasional maupun global.

KPPU melihat keterlibatan KemenKopUKM dalam mendorong kemitraan usaha yang sehat juga diimplementasikan dalam penerbitan PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Hal tersebut menjadi upaya mendorong Kerjasama kemitraan usaha yang sehat antara Koperasi dan UMKM dengan usaha besar, khususnya pada sektor kelautan perikanan, angkutan perairan Pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.

Penganugerahan KPPU Award 2021 dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dalam sambutannya Wapres mengucapkan selamat kepada para penerima KPPU Award atas kerja kerasnya dalam meningkatkan kebijakan persaingan usaha maupun mendorong kemitraan UMKM.

Wapres juga menyampaikan sinergi KPPU dengan Kementerian/Lembaga harus terus dibangun untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, harmonisasi kebijakan, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.

“Kemitraan penting untuk dikawal agar banyak UMKM yang naik kelas, khususnya dalam ahli ketrampilan, teknologi, produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, dan SDM”’ tutur Ma’ruf.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih mengungkapkan penilaian dan pemilihan KPPU Award dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif. Di mana indeks persaingan usaha dianalisis berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi sejak Januari hingga November 2021.

Penilaian tersebut juga dilihat dari prinsip persaingan yang sehat dalam kajian ekonomi yang diambil, serta peningkatan kemitraan dan tumbuh kembang pelaku UMKM yang memberikan manfaat dan berdayaguna untuk masyarakat.

“Persaingan yang sehat dan pemerintahan yang sehat akan mampu menghasilkan pelaku usaha yang kompetitif agar kedepan pelaku usaha mampu bersaing di dalam bahkan di luar negeri”, kata Guntur. (ANP)