Tarif Cukai Rokok Naik 12%, Pengusaha: Besarannya tak Wajar

MUS • Tuesday, 14 Dec 2021 - 19:01 WIB

Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan naik rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. Sementara, cukai rokok elektrik alias vape naik 17,5 persen.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan cukai rokok tahun depan tidak wajar, karena lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

Ketua umum Gaprindo, Benny Wahyudi mengatakan semula pengusaha memperkirakan kenaikan cukai hanya menyentuh single digit.

“Katakanlah 7-8% sesuai proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Benny di Trijaya Hot Topic Pagi, Selasa (14/12/2021).

Ia khawatir kenaikan tersebut akan menurunkan produksi dan penjualan rokok, terutama untuk sigaret putih mesin. Namun Benny mengaku belum punya angka berapa persisnya penurunan produksi tersebut.

Tidak hanya imbas pada industri rokok, Benny juga mengingatkan kenaikan cukai dapat berpengaruh pada pemulihan ekonomi nasional. “Jangan lupa industri hasil tembakau ini merupakan sokoguru ekonomi nasional,” tuturnya. (Fir)