Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti

AKM • Tuesday, 14 Dec 2021 - 10:20 WIB

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pemberantasan korupsi harus senantiasa berjalan dan tidak kenal waktu, apalagu terhambat karena pandemi Covid-19. Karena itu,  Bamsoet mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2020, walaupun di tengah pandemi Covid-19, tetap fokus bekerja menyelamatkan uang negara.

Dalam laporan tahunan KPK tahun 2020 terlihat bahwa dari anggaran KPK sebesar Rp 920,3 miliar, KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 593,2 triliun. Terdiri dari pendapatan gratifikasi yang enjadi milik negara sebesar Rp 3,2 miliar; penindakan sebesar Rp 111,1 miliar, dan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dari upaya pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset sebesar Rp 592,4 triliun.

“Penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dari kajian perbaikan tata kelola sebesar Rp 652,8 miliar; serta PNBP dan lainnya sebesar Rp 10,9 miliar," ujar Bamsoet dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya harus berdasarkan pada masifnya penindakan. Melainkan juga mengedepankan aspek pencegahan. KPK sudah membuat protokol pencegahan korupsi di dunia usaha melalui Corruption Prevention Guide for Business atau ISO 37001 Anti Bribery Management Systems. Namun belum dijalankan sepenuhnya oleh dunia usaha.

"Berdasarkan laporan Transparansi Internasional Indonesia, selama ini uang rakyat dalam praktek APBN dan APBD menguap sekitar 30-40 persen oleh perilaku korupsi. Modus operandi korupsi yang paling banyak, sebesar 70 persennya pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Perlu adanya sistem yang kuat, yang menjamin uang rakyat tersalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran," kata mantan Ketua Komisi III DPR RI.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini juga mendorong KPK membangun whistleblowing system, untuk memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi dari korporasi. Sesuai Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, menyatakan korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Selain melakukan pencegahan dan penindakan, kata Bamsoet, KPK juga harus gencar melakukan perburuan aset tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri (stolen asset recovery). Salah satunya memanfaatkan langkah pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI). World Bank (Bank Dunia) menekankan pengembalian aset tindak pidana korupsi sangat penting bagi pembangunan negara berkembang.