MPR RI: Predator Seksual Dapat Dijerat Hukuman Mati

AKM • Tuesday, 14 Dec 2021 - 05:28 WIB

Jakarta - Maraknya kasus keekrasan seksual menjadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah dan DPR diantaranya kasus 12 santri di Bandung Jawa Barat. Efek jera dan antisipasi menjadi bagian  yang harus dilakukan agar kasus kelerasan sekaual di kalangan wanita tidak terulang.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan ada ancaman hukuman mati untuk predator kekerasan seksual seperti HW (Herry Wirawan). Ancaman hukuman mati itu diatur dalam pasal 81 ayat 5, Undang-undang nomor 17 tahun 2016.

“Pak Jokowi sudah membuat Perppu yang mengoreksi undang-undang nomor 23 tahun 2002 menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016. Undang-undang ini ditandatangani oleh Pak Jokowi tanggal 25 Mei tahun 2016,” ujar HNW dalam diskusi 4 Pilar MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/12/2021).

Lanjutnya, banyak kejadian serupa karena kurangnya sosialisasi ancaman hukuman mati bagi para pelaku kekerasan seksual. Jika disosialisasikan dengan massif, politikus PKS itu berharap dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Ada di pasal 81 ayat 5, dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 D, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka, mengalami gangguan jiwa, penyakit menular, atau hilangnya fungsi reproduksi atau korban meninggal dunia maka pelaku tersebut dipidana mati, kedua seumur hidup, kemudian pidana paling rendah 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” papar HNW.

Hidayat mengharapkan sosialiasi hukuman maksimal bagi para peaku kekerasan seksual termasuk penerapan hukum yang tegas hingga hukuman mati akan dapat mengurangi kasus serupa di masyarakat.

“Kalau disosialisasikan secara maksimal kepada para pendidik, pengasuh anak, tenaga pendidikan, aparat, ini mungkin akan membantu mengurangi kasus serupa. Nanti ada pemberatan juga siapapun yang melakukan kejahatan terhadap anak itu bisa sampai pada hukuman mati,” tandasnya.