Badan Informasi Geospasial Bakukan Nama Rupabumi Dalam Gazeter Republik Indonesia

ANP • Monday, 13 Dec 2021 - 16:12 WIB
Deputi Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial, M. Arief Syafi'i dalam Live Talkshow MNC Trijaya FM dengan tema Gazeter Republik Indonesia Sebagai Referensi Dokumen Pemerintahan di Jakarta, Senin (13/12/2021).

JAKARTA - Badan Informasi Geospasial (BIG) akan menerbitkan Gazeter Republik Indonesia, yang merupakan daftar berisi nama rupa bumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi dan nama ibukota negara kesatuan republik Indonesia.  

Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial, M. Arief Syafi'i mengatakan, Gazeter  Republik Indonesia adalah kumpulan dan daftar nama-nama rupa bumi yang dibakukan.

"Ini sesuai dengan prinsip-prinsip rupa bumi. Jadi Objek-objek ini ada nama, seperti nama jalan, gedung, wilayah. Objek-objek di bumi yang dibakukan. disebut gazeter Republik Indonesia," tegas Deputi Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial, M. Arief Syafi'i dalam Live Talkshow MNC Trijaya FM bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan tema Gazeter Republik Indonesia Sebagai Referensi Dokumen Pemerintahan di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dalam diskusi yang disiarkan secara live di MNC Trijaya 104.6 FM Jakarta tersebut, hadir pula Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Za, Danpushidrosal TNI AL Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan dan Sejarawan JJ Rizal.

M. Arief Syafi'i menjelaskan, Gazeter dinilai sangat penting, karena jika rupa bumi tanpa nama maka akan menjadi peta buta. Menurutnya, nama-nama yang sudah masuk di gazeter maka secara resmi akan dimasukkan ke dalam peta.

"Nama yang sudah masuk di gazeter sudah resmi dan dimasukkan ke peta. Kalau tanpa nama jadi peta buta. Ini sangat penting. Sama dengan akte kelahiran kita," katanya.

Ia menjelaskan, setiap objek harus memiliki nama dan baku, agar memudahkan dalam hal klasifikasi ataupun pencarian. Arief mencontohkan, jika mau ke suatu tempat dengan menggunakan peta jalan maka harus mengetahui nama yang akan dituju.

"Objek ini punya nama. Harus baku juga. Contoh sederhana kalo mau kesini. Masukin nama hotelnya. Objek tempat wilayah sehingga kita bisa kenali," ujarnya.

Deputi Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial, M. Arief Syafi'i mengungkapkan, setiap negara di dunia memiliki Gazeter sendiri sendiri. mulai dari tingkat propinsi hingga ke desa. Menurutnya, Gazeter Republik Indonesia didalamnya akan memuat berbagi informasi, diantaranya, nama resmi, nama alias atau nama lain, posisi, lokasi wilayah.

"Ini bisa diakses di Sinar (sistem informasi nama rupa bumi) BIG," tegasnya.

 Sebelumnya pada tanggal 6 Januari 2021 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. (ANP)