Perkosaan Santriwati di Bandung, KPAI: ini Kejahatan Kemanusiaan! 

MUS • Friday, 10 Dec 2021 - 18:47 WIB
Terdakwa HW

Jakarta - Seorang guru di salah satu pesantren atau boarding school di kota Bandung, sedang menjalani sidang dalam kasus pencabulan terhadap anak didiknya. Tak tanggung-tanggung, korban terdakwa berinisial HW mencapai belasan orang. 

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati menyebut tindakan HW pantas dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Sebenarnya ini kejahatan kemanusiaan karena merendahkan harta martabat manusia,” kata Rita dalam wawancara di Trijaya Hot Topic Pagi, Jum’at (10/12/2021). 

Dalam kasus seperti ini, kata Rita, oknum memanfaatkan situasi sekitar untuk menjalankan aksinya. “Orang tua menitipkan ke pesantren tentu ada maksud, agar anak-anaknya mengerti pengetahuan agama yang baik, tetapi sayangnya justru situasi ini malah dimanfaatkan oleh orang yang seharusnya melindungi anak," sesal Rita. 

Seharusnya pihak pesantren memperhatikan kode etik dan SOP tentang keselamatan anak. 

“Ini semua demi menjaga keselamatan anak. Siapa pun orang yang bekerja dengan anak, harus berkomitmen untuk menjaga keselamatan anak," tegas Rita. (Fir)