DPR Bantah Adanya Wacana Pembatasan Usia Bagi Caleg DPR

AKM • Friday, 10 Dec 2021 - 10:53 WIB

Jakarta -  Banyaknya anggota dewan yang saat ini berusia lanjut dan dikhawatirkan tidak optimal dalam berkerja memunculkan wacana pembatasan usia dan jabatan. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, sampai hari ini belum ada wacana mengenai pembatasan usia maksimal calon anggota legislatif di internal komisi. Apalagi, jabatan sebagai anggota legislatif adalah karena dipilih dan bukan jabatan yang diangkat.

“Sehingga berbeda dibandingkan dengan jabatan-jabatan yang lain. Misal hakim, birokrasi dan sebagainya. Sebagai jabatan yang diangkat, tentu ada batas usia pension,” katanya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg untuk Efektivitas Kinerja Parlemen di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).

Menurutnya, dalam Undang-undang, syarat pencalegan yang dibatasi adalah usia minimum, yakni 21 tahun. Dikatakan, pembatasan usia minimum caleg tentu ada dasar filosofinya.

“Jabatan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD memang dipilih oleh rakyat. Maka selama masih dipilih, maka tidak ada masalah. Soal produktif atau tidaknya, anggota berusia tua malah rajin-rajin dan mengalahkan yang berusia muda,” ujarnya.

Karenanya, selama masih mau dipilih oleh rakyat, maka tidak menjadi masalah. Demikian pula di negara-negara yang demokasinya sudah maju, seseorang bisa menjabat lama selama masih dipilih terus.

“Selain itu, partai memberikan kesempatan baginya untuk dicalonkan. Sehingga jika terpilih, maka tidak ada masalah. Jadi, kita ikuti saja UU dan tidak perlu mendikotomikan soal tua atau muda. Sebab, banyak juga yang berusia lanjut, tapi kinerjanya maksimal dan produktif,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menegaskan, beberapa negara di Eropa memberlakukan pembatasan masa keanggotaan parlemen. Meski demikian, pendekatannya memang bukan pada usia melainkan masa jabatan.

“Jadi, kalau sudah dua periode berturut-turut dia harus jeda. Selain itu, kebanyakan pembatasan masa jabatan anggota parlemen diatur bukan untuk parlemen nasional, tapi parlemen daerah,” katanya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg untuk Efektivitas Kinerja Parlemen di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).

Menurutnya, di beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti di Nevada masa jabatan satu periode adalah tiga tahun. Selain itu, anggota parlemen negara bagian bisa menjabat maksimal sampai empat periode atau 12 tahun.

“Meskipun bukan sesuatu tren yang lazim, tapi bukan berarti tidak ada negara yang memberlakukan pembatasan masa jabatan keanggotaan parlemen. Selain itu, Undang-Undang yang ada di Indonesia memang tidak mengatur pembatasan usia,” ujarnya.