Hakordia 2021, Wali Kota Kendari: Tingkatkan Transparansi, Akuntabilitas, Proses Kerja dan Pelayanan Terhadap Masyarakat 

MUS • Thursday, 9 Dec 2021 - 19:21 WIB

Kendari - Momen peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia 2021) diperingat setiap tanggal, 9 Desember. Dengan mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”, peringatan tahun ini dibuka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan extra pula.

“Korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa, oleh sebab itu, harus ditangani dengan extraordinary juga,” kata Jokowi.

Ketua KPK RI, Firly Bahuri mengungkapkan peringatan Hakordia tahun ini dilaksanakan di 5 provinsi.

“Karena keterbatasan personil KPK RI hingga saat ini belum bisa membuat kantor perwakilan di setiap Provinsi, untuk itu Hakordia kali ini kita adakan di 5 Kota berbeda sebagai simbol KPK hadir di seluruh pelosok nusantara,” ujar Firly.

Dilingkup Pemerintah Kota Kendari, peringatan Hakordia diikuti secara daring berlangsung di Inspektorat Kota Kendari, Kamis (9/12/2021).

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekda Nahwa Umar, meminta semua OPD, camat dan lurah terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, proses kerja dan pelayanan terhadap masyarakat untuk menghindari tindak pidana korupsi.

Sekda menjelaskan berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota Kendari dalam mencegah korupsi diantaranya penguatan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pemanfaatan teknologi informasi seperti Jaga Kendari (Jari) Pelayanan Pajak (jakpa), elektronik Anti Korupsi (e Proksi) serta Layanan Integrasi Kota Kendari (Laika).

“Ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelayanan yang berbelit-belit, dapat memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dan yang terpenting adalah untuk menutup peluang terjadinya korupsi,” ungkapnya.

Sekda menambahkan, dalam peringatan Hari Anti Korupsi tingkat Sulawesi Tenggara(Sultra), Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra meminta agar Dinas Pendidikan memasukkan kurikulum anti korupsi dalam pendidikan sejak dini.

Sementara itu, Inspektur Kota Kendari Syarifuddin menjelaskan sejumlah kegiatan telah digelar dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021, dimulai dari mengikuti pameran Hakordia yang diselenggarakan KPK, menggelar Lomba video baca puisi bagi OPD, camat dan lurah, serta lomba menulis pesan anti korupsi yang diikuti siswa SD, SMP, SMA dan Mahasiswa.

“Berdasarkan laporan panitia ada sekitar 24 yang memasukkan video baca puisi, kami juga menyelenggarakan lomba mengirim pesan anti korupsi, saat ini sudah ada 453 pesan,” jelasnya.

Rencananya pemenang lomba akan diumumkan pekan depan tanggal 13 Desember 2021 pada peringatan Hakordia 2021 tingkat Kota Kendari

Pada kegiatan Ini juga diisi penyampaian puisi anti korupsi yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar.

Sejarah Hari Antikorupsi

Diketahui, Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan banyak pihak. Untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi, ditetapkanlah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap 9 Desember.

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi.

Merujuk laman United Nations (UN), peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day melewati proses yang cukup panjang.

Dimulai saat Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyadari dampak kerugian korupsi, sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan antikorupsi di tingkat global agar lebih efektif.

"Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa dan menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan," ujar Sekjen PBB Kofi Annan dalam pidatonya pada 30 Oktober 2003.

Kemudian digelarlah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC) pada 31 Oktober 2003, melalui Resolusi 58/4.

Berselang 40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003.

Berdasarkan waktu penandatanganan perjanjian tersebut, sekaligus ditetapkan pula sebagai Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember setiap tahunnya.

Penetapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi serta peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Selanjutnya, pada Desember 2005 menjadi peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang pertama kali.

Selain meresmikan sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, Majelis Umum juga menunjuk pilar PBB lainnya sebagai perwakilan untuk penanggulangan narkoba dan kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Indonesia mengangkat tema 'Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi'.

Melalui tema tersebut, diharapkan seluruh pihak bersama-sama memperkuat sinergi dan berkolaborasi, baik itu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor usaha, serta organisasi masyarakat, untuk memberantas korupsi melalui perannya masing-masing.

Selain itu, peringatan Hakordia 2021 ini sekaligus untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai dan melakukan pemberantasan korupsi.

Demikian sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember. (HenQ)