Wali Kota Kendari Terima Penganugerahan "SNI Pasar Rakyat" - Pasar Paddy's Market dari Kemendag

MUS • Wednesday, 8 Dec 2021 - 12:07 WIB

Kendari - Sehubungan dengan telah dilaksanakan pendampingan penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan kegiatan Penganugerahan SNI Pasar Rakyat kepada 7(tujuh) pasar rakyat, yaitu Pasar Padang Panjang Kota Padang Panjang, Pasar Bauntung Kota Banjarbaru, Pasar Gantung Kabupaten Belitung Timur, Pasar Gentan Kabupaten Sleman, Pasar Cisalak Kota Depok, dan Pasar Gunung Batu Kota Bogor, dan Pasar Paddy's Market Kota Kendari.

Sertifikat SNI Pasar Rakyat  diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga kepada 7 Bupati dan Wali Kota, berlangsung di Rumah dinas Wali Kota Padang Panjang, Rabu (8/12/2021).

Pasar Paddy's Market Kota Kendari memperoleh Sertifikat Standar Nasional Indonesia dari Kementrian Perdagangan RI. Pasar rakyat Paddy's Market merupakan satu dari tujuh pasar rakyat yang memperoleh sertifikat SNI. 

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, didampingi Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Muh.Saiful menerima secara langsung Penganugerahan SNI Pasar Rakyat Tersebut.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyampaikan, ini merupakan apresiasi untuk Kota Kendari.

“Kami ucapkan syukur dengan sertifikat SNI ini. Kami berterima kasih kepada Kemendag, OPD terkait dan teristimewa untuk para pedagang Paddy's Market karena telah bersama-sama mewujudkan hal ini,” kata Sulkarnain.

SNI Pasar Rakyat pertama kali diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2015 dengan nama lengkap SNI 8152:2015 Pasar Rakyat dengan tujuan sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun Pasar Rakyat, serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat.

Persyaratan yang akan dinilai pada suatu pasar dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi persyaratan, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persayaratan pengelolaan.

Persyaratan umum merupakan kondisi umum yang diperlukan oleh suatu Pasar Rakyat yang terkait dengan lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan.

Untuk lokasi pasar, harus mempunyai dokumen kepemilikan, sesui dengan rencana tata ruang wilayah setempat, mudah diakses, dan terletak di daerah yang aman dari banjir, dan longsor.

Persyaratan teknis merupakan persyaratan yang mengatur teknis (spesifikasi) bangunan atau fisik pasar. Persyaratan ini terdiri dari 34 (tiga puluh empat) kriteria, diantaranya terkait ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, fasilitas umum, keselamatan dalam bangunan, dan lain-lain.

Persyaratan pengelolaan merupakan persyaratan yang mengatur mengenai manajemen dan operasional kegiatan pasar secara tepat, efektif, dan efisien. Persyaratan ini terdiri dari 9 (sembilan) kriteria, diantaranya mencakup informasi identitas pedagang, informasi kisaran harga, informasi zonasi pasar, prosedur kerja/SOP, struktur pengelola pasar, hingga program pemberdayaan komunitas pasar.

Pasar Rakyat memiliki fungsi strategis berupa: (1) simpul kekuatan ekonomi lokal; (2) memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah; (3) meningkatkan kesempatan kerja; (4) menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah; (5) menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan harga; (6) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD); (7) sebagai salah satu sarana keberlanjutan budaya setempat; (8) merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Dengan menerapkan protokol kesehatan, acara penganugerahan SNI Pasar Rakyat di Kota Padang Panjang, dihadiri juga oleh Wamen Perdagangan Jerry Sambuaga, Sekda Sumatera Barat mewakili Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau yang mewakili menerima Penganugerahan. (HenQ)