UU Kejaksaan Disahkan, Penegakan Hukum Diminta Lebih Baik Kedepannya.

AKM • Wednesday, 8 Dec 2021 - 11:28 WIB

Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna. 

Anggota Komisi III  DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan, pengesahan tersebut merupakan kado untuk Kejaksaan. Menurut Arteria, dengan pengesahan UU  ini, maka Kejaksaan diberikan ruang gerak yang lebih luas.

“Rakyat memberikan hadiah kepada kejaksaan dengan memberikan alat kelengkapan dan amunisi-amunisi tempur baru, sehingga penegakan hukumnya mudah-mudahan bisa lebih lebih baik lagi kedepannya,” kata Arteria dalam forum legislasi RUU Kejaksaan, Mantapkan Peran dan Fungsi Korps Adhyaksa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).

Politisi PDIP ini menegaskan, UU Kejaksaanini sudah beberapa kali direvisi dan disempurnakan. Ini artinya Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang sangat diperlukan dalam melaksanakan kekuasaan negara dalam penuntutan.

“Artinya, Kejaksaan yang sekarang ini sudah universal. Sama dengan Kejaksaan yang ada di negara-negara dimana Kejaksaan bisa jadi alat negara bisa juga tidak. Namun begitu tetap menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum khususnya penuntutan. Kita rapikan dan terus lakukan ini semua agar Kejaksaan bukan lagi menjadi produk rezim tertentu," katanya. 

Arteria juga menyebut UU Kejaksaan hasil revisi ini sangat revolusioner, fenomenal. karena memperlihatkan betul betul watak, karakter jaksa. Apalagi UU ini hadir di tengah situasi yang penuh resiko karena belum lama merevisi UU KPK yang penuh kontroversial. 

Revolusioner juga karena adanya penegasan tugas dan fungsi kewenangan. Kewenangannya juga tidak mengganggu atau mengurangi kewenangan kepolisian dan KPK.

"Dengan UU ini kelihatan jaksa beda dengan polisi, beda sama KPK, beda sama hakim. UU ini jenis kelaminnya sudah dipertegas satu persatu. UU ini juga menutupi kekurangan penegak hukum lain seperti KPK dan Kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, Arteria mengatakan UU ini dibuat dengan hikmat, cermat dan penuh kehati-hatian. UU ini juga katanya, melibatkan semua pihak, semua stakeholder terkait nggak ada yang terlewatkan. Jadi Arteria berharap hakim MK jangan mencoba dengan mengatasnamakan hukum memutuskan UU ini bermasalah secara formil.

"Kelihatannya saja singkat, tapi pembahasan Undang-Undang ini memakan waktu yang sangat lama, bulak-balik komisi III, balik lagi ke badan legislasi dibahas di situ, balik lagi ke komisi III, balik lagi ke baleg dan akhirnya selesai di komisi III," tandas Arteria.