Kasus Tindak Pidana Transfer Dana Oleh Oknum Karyawan, ini Penjelasan Garuda Indonesia 

MUS • Saturday, 4 Dec 2021 - 13:12 WIB

Jakarta - PT Garuda Indonesia memberikan tanggapan atas kabar salah satu karyawannya yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," kata Direktur Utama, Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/12/2021). 

Untuk itu, Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.

"Kami percaya polisi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional. Garuda Indonesia menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, terlebih mengingat saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian, dimana karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti-bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan," lanjut Irfan. 

Ia juga memastikan, dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku. 

Adapun sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan.

"Proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana ini merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen tegas kami dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan. Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis," pungkasnya.